Pemkab RL Belum Penuhi Komitmen, Perizinan RSUD II Jalur Jalan Ditempat

Pemkab RL Belum Penuhi Komitmen, Perizinan RSUD II Jalur Jalan Ditempat

RK ONLINE - Sejak tuntas dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kabupaten Kepahiang - Kabupaten Rejang Lebong (RL) Mei 2020 lalu, hingga saat ini RSUD II Jalur yang berlokasi di Kecamatan Merigi belum juga mengantongi izin operasional. Alasannya, hingga sekarang Kabupaten RL belum memenuhi komitmen untuk syarat dilakukan proses penerbitan izin. Belakangan, Kabupaten RL sudah melakukan pembayaran untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun hingga sekarang belum juga dilakukan proses oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepahiang. Dikonfirmasi, Rabu (27/1) Plt. Kepala DPM PTSP Kepahiang Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S.Hut membenarkan hal tersebut. Dikatakan Dedi, untuk izin RSUD II Jalur terdapat dua jenis izin yang terbilang izin induk yakni izin operasional dan izin mendirikan RSUD. "Hingga sekarang kedua izin tersebut belum ada yang kita terbitkan. Karena penerbitan kedua izin itu setelah semua izin lainnya sudah kita terbitkan," kata Dedi. Dijelaskan Dedi, selain dua jenis izin induk ada juga izin lainnya. Seperti IMB, izin tenaga medis dan sejumlah izin lainnya. Sebagai tindaklanjut DPm PTSP Kepahiang berkaitan dengan izin RSUD Jalur II pihaknya telah 3 kali melayangkan surat ke Kabupaten RL, hanya saja sejauh ini belum ada tanggapan apapun. "Kita sudah layangkan 3 surat, tetapi belum adanya respon dari Kabupaten RL. Kita hanya mempertanyakan saja terkait kelengkapan sejumlah komitmen untuk penerbitan izin," jelas Dedi. Diakui Dedi, Kabupaten RL sudah melakukan pembayaran untuk penerbitan IMB gedung RSUD jalur sebesar Rp 33,9 juta untuk 12 IMB. Kendalanya sekarang syarat untuk penerbitan IMB belum lengkap. Padahal syarat tersebut hanya kurang NPWP direkutr RSUD serta KTP direkrtur RSUD saja. "Pembayaran untuk penerbitan 12 IMB sudah dilakukan, hanya syaratnya saja yang masih kurang sehingga belum bisa dilakukan proses lanjutan," demikian Dedi. Pewarta : Efran  Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: