Operasi Yustisi Hingga Malam, Dua Kali Melanggar Prokes Didenda

Operasi Yustisi Hingga Malam, Dua Kali Melanggar Prokes Didenda

RK ONLINE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan TNI/Polri, Satgas Covid, BPBD dan Dinas Perhubungan, melaksanakan Operasi Yustisi Prokes Covid-19 di wilayah Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Selasa (19/01/2021). Dipimpin oleh Kasi Kerja Sama Satpol PP, Jecson Putra, SH, operasi kali ini menargetkan lokasi - lokasi yang kerap memicu keramaian di Kabupaten Kepahiang. Operasi dimulai di Kelurahan Pasar Kepahiang, Kelurahan Kampung Pensiunan dan operasi jalan munuju objek wista Kabawetan. "Operasi ini berlangsung sejak pagi hingga malam hari, guna menertibkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Dalam operasi ini kami memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar prokes. Misalnya yang tidak pakai masker akan kami beri sanksi pushup 20 kali. Bila nanti kedapatan masyarakat yang menggelar pesta, kami akan bubarkan," kata Jecson. Dikatakan lebih lanjut oleh Jecson, setiap hari pasti ada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker. Rata - rata sekitar 5 orang setiap kali dilakukan operasi Yustisi. Sedangkan sepanjang Januari 2021 ini, sudah tercatat sekitar 35 orang pelanggar Prokes yang ditindak. "Untuk masyarakat yang melanggar Prokes di bulan Januari ini kami tercatat sebanyak 35 orang. Ke depan, kalau masyarakat yang sudah tercatat ini kedapatan melanggar Prokes lagi. Maka kami akan berikan sanksi denda. Untuk jumlah dendanya nanti akan kami kordinasikan lagi," demikian Jecson. Pewarta : Guntur Alamsyah Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: