Jemput Paksa Jenazah Covid Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan Penjara 3 Bulan

Jemput Paksa Jenazah Covid Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan Penjara 3 Bulan

RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan memberikan sanksi jika ada keluarga pasien Covid-19 menjemput paksa jenazah tanpa melalui prosedur Covid-19. Hal itu diatur dalam Raperda tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) yang sedang dibahas Pemprov Bengkulu bersama DPRD Provinsi Bengkulu. "Kita sedang mendalami soal sanksi administrasi dan sanksi pidana terhadap pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) serta pemulasaran jenazah," kata Kadis Kesehatan Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, M.Kes, M.Si usai melaksanakan rapat bersama Komisi IV dan Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (18/01/2021). Herwan memaparkan, di dalam draf Raperda AKB tersebut soal pemulasaran jenazah. Apabila terjadi jemput paksa jenazah pasien Covid maka didenda Rp 10 juta dan sanksi  kurungan selama 3 bulan. "Kalau ada keluarga pasien yang memaksa pengambilan jenazah akan didenda Rp 10 juta dan disanksi pidana kurungan," ungkapnya. Sementara bagi pelanggar Prokes perorangan seperti tidak mengenakan masker akan disanksi administrasi dan denda uang sebesar Rp 250 ribu dan dipenjara 2 hari. "Sedangkan pelaku usaha yang terbukti melanggar Prokes seperti tidak menyediakan tempat mencuci tangan, mengatur jarak, dan menciptakan kerumunan terancam hukuman penjara 1 bulan dan denda Rp 5 juta," pungkasnya. Redaksi 

Sumber: