Dipercaya Temannya Jaga Rumah, Warga Dusun Kepahiang Malah Mencuri
RK ONLINE - PR (37), warga Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang tak bisa menjaga amanah. Dipercayakan menjaga rumah oleh temannya sendiri, dia malah menjual 2 stick biliard milik si tuan rumah diam - diam. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S. Ik melalui Kasat Reskrim, Iptu. Welliwanto Malau, S.Ik, Selasa (05/01/2020) saat diwawancarai menyampaikan, pelaku sudah pihaknya amankan. Diterangkan, kejadiannya bermula pada 5 Desember 2020. Saat itu, korban Gusti warga Desa Kutorejo Kecamatan Kepahiang ingin bepergian meninggalkan rumah menuju Jakarta. Karena sudah berteman lama, korban lalu meminta PR menjaga rumahnya. PR menitipkan rumahnya hingga dirinya pulang dari Jakarta. Saat meninggalkan rumah, di dalam kamar tak terkuncu tersimpan 2 stik biliar di dalam tas. Tidak meninggalkan rasa curiga sedikitpun, korban akhirnya kembali pada 10 Desember. "Merasa sudah kenal dengan pelaku, korban tidak merasa curiga menitipkan kunci rumah dan tanggal 10 Desember korban pulang dari Jakarta," terang Kasat Malau. Tiba di rumah, korban tak menemui PR yang sebelumnya sudah diminta menjaga rumah selama kepergiannya. "Padahal pelaku sudah janji akan menjaga rumah korban dengan baik," tambah Kasat Malau. Mencari ke sana - sini, korban juga tak bisa masuk ke dalam rumah. Rupanya, kunci rumah sudah dititipkan Gusti kepada temannya. Dengan perasaan jengkel, korban pun bergegas masuk ke dalam rumah. Tiba di dalam kamar, korban tidak melihat lagi tas miliknya berisi 2 stik biliar yang ditinggalkan sebelumnya. Stik tersebut cukup berharga bagi korban, karena saat dibeli harganya sebesar Rp 4,8 juta. Seketika itu juga, dia menghubungi Gusti menanyakan keberadaan stik biliar miliknya. Benar saja, rupanya stik tersebut sudah dibawa Gusti ke Bengkulu. Dari pengakuannya, stik akan dikembalikan pada 14 Desember. Tetap percaya akan kelakukan temannya, korban pun menanti waktu pengembalian stik sebagaimana yang dijanjikan. Namun hingga waktunya tiba, pelaku tetap saja berkelit. Berulang kali diminta pertanggungjawabannya, selalu ada jawaban menghindar dari pelaku. Merasa sudah dipermainkan, korban pun memutuskan melayangkan laporan ke aparat kepolisian pada 15 Desember 2020. "Hingga batas waktu yang ditentukan, janji pelaku kepada korban tidak juga ditepati. Tidak terima atas perbuatan pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian pencurian kepada kita," lanjut Kasat Malau. Dari penyelidikan yang dilakukan aparat, PR akhirnya ditangkap aparat Polres Kepahiang di Gang Ketapang Kelurahan Dusun Kepahiang, Senin (04/01/2020) pukul 07.30 WIB. Dari sini pula terungkap jika 2 stik biliar milik korban sudah dijual di Kota Bengkulu seharga Rp 1,4 juta. "Di hadapan penyidik, PR mengaku uangnya sudah habis selama dirinya berada di Kota Bengkulu. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 362 KUHPidana dan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun," demikian Kasat Malau. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Sumber: