Polisi Kandang Puluhan Motor Bali Hingga 2 Bulan

Polisi Kandang Puluhan Motor Bali Hingga 2 Bulan

RK ONLINE - Senin (28/12/2020), total 33 unit kendaraan roda dua yang ditahan hasil razia terhadap aktifitas Balap Liar (Bali) masih ditahan Satlantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Polisi baru akan melepas kendaraan tersebut hingga 2 bulan ke depan, sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku Bali yang sudah meresahkan masyarakat sekitaran komplek perkantoran. Dikonfirmasi, Senin (28/12/2020) Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Lantas, Iptu. Fery Oktaviari Pratama, S.IK menerangkan, sengaja menahan kendaraan selama 2 bulan. "Siapapun yang akan mengambil kendaraan tersebut tidak akan kita berikan dan akan kita tahan selama 2 bulan terlebih dahulu," kata Fery. Disampaikan, kendaraan yang sudah ditahan merupakan hasil razia yang dilaksanakan selama 3 hari berturut - turut. Dikatakan, razia di sekitaran komplek perkantoran akan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku Bali tidak lagi melakukan aktifitasnya di jalanan. Baca berita terkait : Razia Bali, Belasan Motor Diamankan "Kita mulai razia sejak Sabtu itu menilang 15 motor, Minggu (27/12/2020) ada 16 motor dan Senin (28/12/2020) ada 2 unit motor. Kita berharap razia yang kita lakukan bisa membuat masyarakat yang tinggal di komplek perkantoran merasa aman dari kebisingan suara motor," sampai Fery. Kendaraan yang sudah dikandangkan, rata-rata sudah dimodifikasi. Mulai dari tambahan knalpot racing yang membuat suara bising, tanpa body lengkap atau krempang dan tak ada kaca spion. "Sekarang kita tahan dulu, Februari silakan diambil. Bagi yang knalpotnya racing silakan diganti dengan standar, yang tidak punya body dilengkapi dan yang tidak ada spion dipasang," demikian Fery. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: