Soal Larangan Pesta Pernikahan, Pelaku Usaha WO Datangi Kantor Bupati
RK ONLINE - Belasan pelaku usaha Weeding Organizer (WO), mendatangi kantor Bupati Lebong di Kecamatan Pelabai, Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangan mereka ini terkait rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang akan mengeluarkan larangan acara keramaian, termasuk didalamnya pesta pernikahan mulai 1 Desember 2020. Kedatangan mereka langsung diterima Pjs. Bupati Lebong, H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si dan Kepala BPBD Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si. Di hadapan Pjs bupati, salah seorang pelaku WO Kabupaten Lebong, Hendri Bugianto menyampaikan, kedatangan mereka bermaksud meminta Pemkab Lebong untuk kembali mempertimbangkan terkait larangan tersebut. Pasalnya, mereka yang bergelut di bidang usaha WO dirasa akan paling terdampak secara ekonomi. Baik itu dari pelaku jasa rias pengantin, tenda, organ tunggal hingga fotografer. "Kami mendukung kebijakan Pemkab Lebong dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebong. Namun setidaknya ada solusi yang diberikan Pemkab Lebong kepada kami. Mengingat ada ratusan orang yang bergelut dibidang ini (WO, red)," kata Bugie sapaan akrabnya. Dalam pertemuan itu juga, pihaknya menawarkan opsi pemberlakukan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat dalam pelaksanaan peseta pernikahan. Misalnya tamu yang diperbolehkan masuk ke lokasi pesta pernihakan dibatasi paling banyak sebanyak 50 orang dengan sistem bergantian. Mereka yang masuk juga terlebih dahulu dicek suhu tubuh dengan termogun. Kemudian menyiapkan sofenir masker, menyiapkan tempat cuci tangan di pintu masuk hingga menyiapkan petugas untuk menyemprotkan cairan hand sanitizer sebelum bersalaman dengan pengantin. "Kami selaku weeding organizer bisa dan siap untuk menjalankan itu semua," singkatnya. Sementara itu, Pjs Bupati Lebong, Herwan Antoni mengajak seluruh lapisan masyarakat termasuk pelaku usaha WO untuk mendukung setiap kebijakan yang diambil Pemkab Lebong. Hal itu semata - mata dilakukan untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19. Terlebih belakangan ini kasus Covid-19 di Kabupaten Lebong terus bertambah. "Kebijakan ini memang akan diterapkan mulai 1 Desember 2020. Namun dalam penerapannya akan terus dilakukan evaluasi. Ketika jumlah kasus ini terkendali dan tak terus meningkat, maka tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan dievaluasi melalui rapat bersama lintas sektor. Karena itu kami mengajak pelaku WO untuk ikut menjadi contoh di masyarakat dalam menerapkan Prokes," demikian Herwan. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Sumber: