Kejari Lebong Tahan Kadis PMD Provinsi Bengkulu dan Rekanan

Kejari Lebong Tahan Kadis PMD Provinsi Bengkulu dan Rekanan

RK ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong, Selasa (24/11/2020) menahan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu berinisial SY. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak diwilayah Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2018 lalu. Saat itu, SY diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lebong. Tidak hanya menahan SY, Kejari Labong juga menahan RF selaku pihak rekanan. Penahanan kedua tersangka tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas lengkap P-21. Sebelum ditahan, kedua tersangka dilakukan rapid test dan hasilnya RF reaktif sedangkan SY nonreaktif. Untuk memastikan lagi, RF dilakukan rapid test antigen yang hasilnya negatif. Sehingga keduanya langsung ditahan dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Lebong. "Berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap dan dinyatakan P-21. Untuk sementara kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di Mapolres Lebong sembari menyusun berkas dakwaan," kata Kajari Lebong Fadil Regan, SH, MH melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mandrofa, SH. Diketahui, dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak sendiri merupakan kegiatan tahun 2018 dengan anggaran Rp 5,4 miliar yang bersumber dari Alokasi Pendapatan Belanja Negera (APBN). Pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT Awoh Ing Karya (AIK) selaku pemenang lelang. Kasus ini bermula dari temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu yang ditindaklanjuti Kejari lebong. Proyek senilai Rp 5,4 miliar itu diindikasikan telah merugikan negara Rp 393 juta. "Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor 31 tahun 1999 diperbaharui menjadi UU Tipikor Nomor 20 tahun 2001 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," singkatnya. Sementara itu, kedua tersangka maupun kuasa hukumnya belum mau memberikan keterangan ketika awak media meminta komfirmasi terkait penahanan yang dilakukan oleh Kejari Lebong. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: