Ingat.! Dealine Pengajuan DD Tahap III 10 Desember
RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang mengingatkan, batas akhir pengajuan Dana Desa (DD) TA 2020 tahap III adalah 10 Desember nanti. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang g pengelolaan dana desa sebagaimana diubah dengan PMK nomor :50/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua, penyaluran DD tahap III untuk pemerintahan desa sebanyak 20 persen. Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Ir. H Ris Irianto, M.Si, Senin (23/11/2020) menerangkan sejauh ini sebagian besar desa sudah merealisasikan DD tahap III. Adapun ketentuan pencairan diantaranya, pemerintahan desa sudah mengajukan APBDes dan perubahannya atau P-APBDes, RPKPDes dan perubahannya, RAB dan RPJMDes. "Pemdes cukup menyampaikan dokumen permohonan pencairan dana desa tahap III TA 2020, SPj 50 persen untuk diproses sesuai mekanisme agar segera direalisasikan pencairannya," ujar Ris Irianto. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata
Sumber: