Buka Lapak di Tugu Kopi, Wajib Bayar Retribusi

Buka Lapak di Tugu Kopi, Wajib Bayar Retribusi

RK ONLINE - Mulai tahun depan, Disparpora Kabupaten Kepahiang berencana mulai menarik retribusi pada pedagang di areal Tugu Kopi. Apa yang dilakukan mengacu pada Perda jasa retribusi, yang telah disahkan DPRD Kepahiang 2019 lalu. Dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020) Kepala Disparpora Kepahiang Tedy Adeba, ST mengatakan, penarikan retribusi ditujukan kepada pedagang yang memiliki lapak. "Intinya kita mendapatkan PAD, tugu kopi terawat dengan baik dan masyarakat tidak dirugikan. Rencana ini akan kita mulai tahun 2021 mendatang," kata Tedy. Penarikan retribusi lanjutnya, berbarengan dengan pengelolaan Taman Santoso. Sama halnya dengan Tugu Kopi yang belum lama ini sudah diserahkan Dinas PUPR, dalam waktu dekat lanjutnya Taman Santoso juga akan diserahkan kepada Disparpora sebagai pengelola. "Sekarang kita garap dulu mekanismenya termasuk pengelolaan taman. Saya lihat sekarang tugu kopi Kepahiang sudah dijadikan masyarakat untuk nongkrong disana dengan menikmati sejumlah permainan yang tersedia," pungkas Tedy. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: