Usai Membunuh, Tersangka Lari dan Bertahan di Hutan Tanpa Makan

Usai Membunuh, Tersangka Lari dan Bertahan di Hutan Tanpa Makan

RK ONLINE - Sadar sudah melakukan perbuatan melanggar hukum, Kamis (06/11/2020) lalu YA alias TK (33) warga Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang seketika memilih kabur. Usai menghabisi nyawa Mindri Hidayat (24) warga Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong (RL), pelaku mengaku tidak memiliki arah dalam pelarian sebelum ditangkap diserahkan pihak keluarga 2 hari kemudian, Sabtu (07/11/2020). Saat diwawancarai, Senin (09/11/2020) YA mengaku selama pelariannya sempat tersesat di dalam hutan. Selama 2 hari 2 malam pula, dia bertahan di hutan tanpa makan sedikitpun. "Awalnya karena merasa cemas dan ketakutan, saya memang tidak merasakan lapar. Tapi setelah 2 hari 2 malam di dalam hutan, rasa lapar itu mulai terasa," terang YA. Dalam pelariannya pula dia menuturkan, sempat beberapa kali menemukan pondok milik warga. Asa mendapatkan makanan pun sempat terbersit, dengan mendatangi pondok yang ditemui. Sayang, tak satupun pondok berpenghuni lantaran sudah ditinggal pemiliknya. "Uang ada Rp 200 ribu, tapi percuma tidak bisa dibelanjakan di dalam hutan. Di kebun saja tidak ada warung, apa lagi di dalam hutan," lirih YA. Ditanya mengenai aksi pembunuhan yang baru saja dilakukan, diakui YA sama sekali tak direncanakan. YA mengaku gelap mata, lantaran korban mengancam akan melaporkan dirinya kepada polisi sebagai pelaku pencurian tas yang berisi Hp milik teman korban. "Yang saya harapkan dengan mengakui pencurian Hp, bisa berdamai dengan baik - baik. Tapi ternyata saya malah diancam akan dilaporkan kepada polisi. Saya juga baru mengetahui korban meninggal dunia, ketika keluarga saya menemukan saya di dalam hutan," tutupnya. Sementara itu, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Umar Fatah, SH, MH menerangkan, Tsk dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pewarta : Hendika Andesta Editor     : Candra Hadinata

Sumber: