Audit Dana Kampanye, KPU Lebong Gandeng 4 Akuntan Publik
RK ONLINE - KPU Kabupaten Lebong bakal menggandeng 4 Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memeriksa dana kampanye setiap Pasangan Calon (Palon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong. Setiap sumbangan dan penggunaan dana kampanye dilakukan audit oleh KAP. Komisioner KPU Lebong Divisi Hukum, Devi Irawan, SH menyampaikan, dana kampanye yang masuk ke rekening akan diakumulasikan. Sumbangan dana kampanye yang masuk maupun penggunaannya selanjutnya akan diaudit. "Setiap Paslon wajib melaporkan setiap tahapan penggunaan dana kampanye ke sistem aplikasi online yang sudah disiapkan," kata Devi, Rabu (04/11/2020). Devi menerangkan, sumbangan dana kampanye terhadap Paslon memiliki batasan maksimal. Untuk sumbangan dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp 75 juta. Sedangkan sumbangan dari badan usaha atau kelompok tidak boleh lebih dari Rp 750 juta. Jika ada yang melebihi ketentuan tersebut maka keleihan sumbangan harus distorkan ke kas negara. "Dari laporan yang disampaikan oleh setiap Paslon inilah yang akan dilakukan audit," tambah Devi. Lebih jauh dijelaskan Devi, setiap Paslon nantinya juga diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Lebong. Paling lambat 1 hari sebelum masa tenang atau 5 Desember 2020 mendatang. "Jika tidak menyampaikan laporan, sanksinya cukup berat. KPU bisa mendiskualifikasi Paslon sebagai kandidat bupati dan wakil bupati Lebong, sesuai dengan PKPU 12 tahun 2020," demikian Devi. Diketahui, dari Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari 4 Paslon bupati dan wakil bupati Lebong, Paslon nomor urut 4 Teguh Raharjo Eko Purwoto-Nasirwan, SE menerima sumbangan kampanye tertinggi dengan Rp 129.556.000. Kemudian diikuti oleh Paslon nomor urut 1 Drs. H. Dalhadi Umar, B.Sc, M.si-Wawan Fernandez, SH, M.Kn dan Paslon nomor urut 3 Kopli Ansori-Drs. Fahrurrozi, M.Pd dengan Rp 50 juta. Terendah Paslon nomor urut 2 H. Armansyah Mursalin, SE dan Masropen Iriadi, SE, M.Si dengan Rp 48.250.000. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 6 Tersangka Kasus Korupsi di Kepahiang Digelandang APH!
- 2 Kebijakan Pajak 12 Persen Tak Akan Berdampak pada Barang dan Jasa
- 3 Bersama Bocah 5 Tahun, Warga Desa Tertik Sudah Sepekan Menghilang!
- 4 Gelar Rakor Bersama PAC, DPC PDI Perjuangan Bahas 2 Poin Penting Ini
- 5 Ketua DPRD Kepahiang Turun Gunung, Ini Permintaan Masyarakat!
- 1 6 Tersangka Kasus Korupsi di Kepahiang Digelandang APH!
- 2 Kebijakan Pajak 12 Persen Tak Akan Berdampak pada Barang dan Jasa
- 3 Bersama Bocah 5 Tahun, Warga Desa Tertik Sudah Sepekan Menghilang!
- 4 Gelar Rakor Bersama PAC, DPC PDI Perjuangan Bahas 2 Poin Penting Ini
- 5 Ketua DPRD Kepahiang Turun Gunung, Ini Permintaan Masyarakat!