3 Tersangka ADD/DD Daspetah Dipindahkan ke Lapas Bentiring

3 Tersangka ADD/DD Daspetah Dipindahkan ke Lapas Bentiring

RK ONLINE - Penyidik Kejari Kepahiang sudah melengakapi Berkas Perkara (BP) ketiga tersangka dugaan Tipikor ADD/ DD Daspetah I Kecamatan Ujan Mas. Yakni, HE mantan Kades, ID mantan ketua TPK dan BA mantan anggota TPK. Dengan itupula, pelimpahan tahap II dari penyidik kepada JPU Kejari Kepahiang dilakukan, Selasa (20/10/2020). Agendanya, pekan depan JPU Kejari akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu guna menjalani sidang perdana. Kajari Kepahiang Ridwan Kadir, SH mengatakan, seiring dilakukan pelimpahan dari JPU Kejari Kepahiang kepada Pengadilan Tipikor Bengkulu, penahanan ketiga tersangka dipindahkan ke Lapas Bentiring Bengkulu. Pemindahan dilakukan, untuk mempermudah proses persidangan nantinya. "Hari ini (kemarin, red) penyidik telah melimpahkan kepada JPU 3 tersangka dan sejumlah Barang Bukti (BB). Insya Allah Senin mendatang akan kita limpahkan," kata Ridwan dalam rilisnya. Selama proses persidangan berlangsung, ketiga tersangka akan tetap menjalani masa penahanan di Lapas Bentiring Bengkulu. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: