Tersebar di 4 Kecamatan, Ratusan APS di Lebong Ditertibkan

Tersebar di 4 Kecamatan, Ratusan APS di Lebong Ditertibkan

RK ONLINE - Petugas dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong kembali melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), Rabu (14/10/2020). Hasilnya ratusan APS yang tersebar di 4 kecamatan, masing-masing Lebong Atas, Pelabai, Lebong Utara dan Kecamatan Amen dirobohkan paksa oleh petugas. Divisi Pengawasan, Humas dan Hubla Bawaslu Lebong, Melki Agustian, SH mengatakan, APS yang dilakukan penertiban adalah baliho-baliho bakal calon bupati dan wakil bupati Lebong maupun bakal calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu. Baik mereka yang sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) maupun mereka yang gagal menjadi Paslon. "Ada ratusan APS yang ditertibkan. Untuk Pilakada Lebong terbanyak adalah APS Pak Kopli, Pak Teguh dan Pak Armansyah. Sementara untuk Pilgup terbanyak APS Pak Rohidin," kata Melki. Dari pemetaan yang dilakukan pihaknya, seluruh Kecamatan di Kabupaten Lebong terpasang APS yang tak sesuai dengan yang sudah ditetapkan KPU. Artinya penertiban ini akan dilakukan secara marathon ke seluruh wilayah kecamatan-kecamatan lainnya. "Hari ini (Rabu) baru 4 kecamatan. Selanjutnya akan dilakukan penertiban untuk wilayah 8 kecamatan lainnya," tambahnya. Ditambahkannya dimasa kampanye saat ini alat peraga yang diperbolehkan untuk dipasang adalah yang sudah ditetapkan oleh KPU. Baik itu KPU Lebong maupun KPU Provinsi Bengkulu. Penertiban APS ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 21 tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Perbawaslu nomor 4 tahun 2020 tentang Pengawasan Penanganan Pelanggaran dan PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye. "Intinya yang akan ditertibkan adalah baliho-baliho yang belum ditetapkan secara formal oleh KPU. Termasuk baliho-baliho yang terpasang dizona hijau," singkatnya. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: