Pilih Kawin, Elpa Mundur jadi Anggota PPS Renah Kurung

Pilih Kawin, Elpa Mundur jadi Anggota PPS Renah Kurung

RK ONLINE - Sesuai aturan, sesama penyelenggara Pemilu dilarang terjalin ikatan perkawinan. Karena inipula, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Renah Kurung Kecamatan Muara Kemumu Elpa Dwi Puspita Sari memilih mundur. Menindaklanjutinya, KPU Kepahiang langsung melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan menggantinya kepada Elsa Agustina, Senin (12/10/2020) di sekretariat KPU Kabupaten Kepahiang. Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos. I, M.Pd menerangkan, dari surat pengunduran diri yang diterima sudah dijelaskan alasan yang bersangkutan mundur. Yakni, akan menikah dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Tadi (Senin) PAW sudah kita lakukan dan diharapkan kepada PPS penggantinya, bisa langsung bekerja dan berbaur dengan anggota PPS lainnya dalam menjalankan tugas," kata Supran. Dia berharap, ke depan tidak ada lagi penyelenggara Pilkada yang mengundurkan diri. "Kalau misalnya ingin menikah ya kita harap maklumlah, tapi kalau alasan tidak sanggup bekerja, pengunduran dirinya ditahan dulu. Ketika penerimaan dahulu seluruh PPS telah sanggup untuk menjalankan tugas," demikian Supran. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: