Serahkan Diri, BA Tersangka Tipikor ADD/DD Daspetah I Langsung Ditahan

Serahkan Diri, BA Tersangka Tipikor ADD/DD Daspetah I Langsung Ditahan

RK ONLINE - Senin (12/102020), BA selaku anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mendatangi Kejari Kepahiang. BA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Tipikor ADD/ DD Daspetah I, langsung ditahan di Polsek Kepahiang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Intel, Arya Marsepa, SH mengatakan, pihaknya tidak jadi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka BA yang sebelumnya telah direncanakan. "Karena BA telah mendatangi Kejari Kepahiang untuk menyerahkan diri sebagai tersangka. BA langsung kita tahan di Mapolsek Kepahiang. Dengan itu pula kita batal menerbitkan status DPO terhadap bersangkutan," singkat Arya. Untuk diketahui, Penyidik Kejari Kepahiang menetapkan BA sebagai tersangka, Selasa (06/10/2020). Hanya saja setelah 2 kali surat panggilan dilayangkan, BA tidak muncul. Namun sehari menjelang penerbitan status DPO, BA mendatangi penyidik Kejari Kepahiang dan langsung menjalani penahanan. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata

Sumber: