Pelaku Wirausaha Muda Dapat Bantuan Rp 10 Juta Hingga Rp 15 Juta, Begini Caranya..

Pelaku Wirausaha Muda Dapat Bantuan Rp 10 Juta Hingga Rp 15 Juta, Begini Caranya..

RK ONLINE - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Rejang Lebong, Novrianto, S.Pd, MM, Rabu (07/10/2020) menyampaikan, Kemenpora RI akan memberikan bantuan bagi wirausaha muda baik yang baru maupun yang lama. Besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Bantuan diberikan terkait dampak dari pandemi Covid-19. Bantuan akan disalurkan langsung ke masing-masing wirausaha oleh pihak kementrian. "Bantuan ini bukan hanya bagi wirausaha muda yang baru saja tapi juga bagi wirausaha yang sudah lama. Karena itu, kita menyarankan agar pelaku wirausaha muda segera mendaftar ke webset Kemenpora RI. Jadi bantuan bagi pelaku wirausaha yang baru, itu sebesar Rp 10 juta. Sedangkan bagi pelaku wirausaha yang lama Rp 15 juta," sampai Novrianto. Diterangkannya, cara mendaftar cukup dengan mengisi formulir serta menyiapkan semua syarat yang sudah ditentukan pihak kementerian. "Jadi pelaku wirausaha daftar ke www.Kemenpora.co.id. Data pelaku wirausaha nantinya akan terinput langsung oleh kementrian. Kita di daerah hanya mengontrol serta menyampaikan pemberitahuan saja," terang Norianto. Pendaftaran akan berakhir dalam bulan ini juga. Syarat yang harus disiapkan diantaranya rencana bisnis bagi yang baru, NPWP perorangan atau kelompok, rekening aktif pribadi atau kelompok, serta pengajuan proposal dan RAB pengajuan usaha. Harus digaris bawahi juga, wirausaha yang bisa mendapatkan bantuan ini sudah berjalan selama 12 bulan untuk yang baru. Kemudian 24 bulan bagi wirausaha lama," sambungya. Setelah semua syarat lengkap, lanjut Novrianto, pelaku wirausaha diminta mengisi surat keterangan dari desa dan lurah disertai surat peryataan di atas materai 6000. Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa usaha itu benar - benar ada dan diketahui oleh notaris. "Tadinya kami berharap pendataan bantuan ini dapat dilakukan ditingkat provinsi dan kabupaten. Kenyataannya pendataan langsung dari pihak kementerian," pungkasnya.  Pewarta : Rahyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: