Diduga Berada di Posko Paslon, PPS Terancam PAW

Diduga Berada di Posko Paslon, PPS Terancam PAW

RK ONLINE - Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pangkalan Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, yakni SE terancam dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Itu setelah foto yang diduga dirinya berada disalah satu posko tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) beredar di media sosial. Bahkan terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyampaikan rekomendasi ke KPU Lebong. Ketua KPU Lebong, Salahuddin Al Khidhr, SE, Rabu (07/10/2020) membenarkan telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Lebong. Sebagai tindak lanjutnya, Kamis (08/10/2020) KPU Lebong akan memanggil SE untuk dilakukan klarifikasi. Termasuk memanggil orang-orang lainnya yang ada dalam rekomendasi Bawaslu tersebut. "Klarifikasi dilakukan terkait foto yang beredar yang informasinya di salah satu pokso tim pemenangan calon. Ini juga yang akan kami klarifikasi kebenarannya," kata Khidir. Jika dari hasil klarifikasi ditemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik, maka dipastikan Khidir akan diambil tindakan tegas dengan melakukan PAW. Ia mengingatkan PPS selaku penyelenggara Pemilu ditingkat desa diminta untuk tetap menjunjung tinggi netralitas. "Sebagai penyelenggara PPS harus bersikap netral dan menghindari konlik kepentingan yang dapat mengakibatkan rusaknya citra pelaksana pemilihan umum," demikian Khidir. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: