Koordinasi dengan Satpol PP, Bawaslu Akan Turunkan APS Petahana

Koordinasi dengan Satpol PP, Bawaslu Akan Turunkan APS Petahana

RK ONLINE - Memasuki tahapan kampanye Pilakada seretak 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong berencana akan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Khususnya yang memuat foto petahana yang kembali maju dalam konstetasi Pilkada serentak tahun 2020. Baik ditingkat provinsi maupun kabupaten kota. Komisioner KPU Lebong Divisi Pengawasan, Humas dan Hubla Bawaslu, Melki Agustian, SH, Selasa (06/10/2020) mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong terkait rencana penertiban APS tersebut. "Selama ini yang bertebaran adalah milik incumbent. Bukan hanya milik Pemkab Lebong tapi juga milik Pemprov Bengkulu," kata Melki. Lebih jauh dijelaskannya, penertiban APS tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Karena memang hal tersebut tak sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 21 tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Perbawaslu nomor 4 tahun 2020 tentang Pengawasan Penanganan Pelanggaran dan PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye. "Jadi APS yang masih memuat foto petahana wajib diturunkan. Dan bisa kembali dipasang dengan mengganti foto dengan PJs," lanjutnya. Hal itu dilakukan untuk menjaga situasi di masa kampanye berjalan sukses dan tidak menyulut terjadinya konflik. Masa kampanye juga dinilai sangat sensitif dan bisa berpotensi terjadinya gesekan. "Dalam waktu dekat kami bersama Satpol PP akan melakukan penertiban APS tersebut," demikian Melki.  Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: