Tersangka Tipikor ADD/DD, Anggota TPK Daspetah I Tak Muncul

Tersangka Tipikor ADD/DD, Anggota TPK Daspetah I Tak Muncul

RK ONLINE - Setelah menetapkan 2 tersangka dugaan Tipikor ADD/DD, Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provindi Bnegkulu, EH selaku mantan Kades dan ID selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Selasa, (06/10/2020) penyidik Kejari Kepahiang menetapkan tersangka tambahan atas nama BA selaku anggota TPK. Sayangnya, BA belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik. Yang bersangkutan diketahui, sudah dua kali menerima panggilan penyidik. Kajari Kepahiang Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus, Riky Musriza, SH. MH dan Kasi Intel Arya Marsepa, SH mengatakan, BA adalah anggota TPK. Dijelaskan, semestinya pembukaan badan jalan dikerjakan dengan padat karya tunai. Oleh ketiganya, dikerjakan dengan menggunakan alat berat. "Terdapat kesepakatan bersama ketiga tersangka (EH, ID dan BA, red) untuk mengerjakan jalan yang seharusnya dengan padat karya tunai, tapi melakukan pekerjaan dengan moteode menggunakan alat berat. Dengan itupula akibat ulah ketiganya, negara dirugikan sebesar Rp 323 juta," kata Riky. Penyidik memberi waktu selama 7 hari supaya BA menyerahkan diri kepada Kejari Kepahiang untuk menjalani masa penahanan. "Hitungan 7 hari sejak panggilan kedua dilayangkan itu tertanggal 5 September, misalnya tidak berniat baik untuk datang ke Kejari Kepahiang akan ada resiko hukum yang ditanggung tersangka. Karena kita akan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka BA," sampai Riky. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: