Suami/Istri Penyelenggara Tidak Bisa jadi KPPS

Suami/Istri Penyelenggara Tidak Bisa jadi KPPS

RK ONLINE - Mulai 10 - 16 Oktober 2020, KPU Kepahiang akan membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 117 desa/kelurahan. Syarat utama, tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pilkada serta telah menjabat KPPS 2 kali berturut - turut. Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Supran Efendi, S.Sos.I, M.Mpd mengatakan, syarat lainnya minimal berijazah SMA sederajat. "Ikatan perkawinan yang dimaksud adalah, suami/istri sesama penyelenggara Pilkada," kata Supran, Minggu (04/10/2020).  KPU Kepahiang membutuhkan 2.485 KPPS, yang nantinya akan bertugas di 335 TPS. Di bagian lain, dia mengingatkan PPK dan PPS ingat akan 14 pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pilkada. Yakni, manipulasi suara, penyuapan, perlakukan tidak adil, pelanggaran hak pilih, kerahasian suara dan tugas, penayalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan. Kemudian, kelalaian pada proses Pemilu, intimidasi dan kekerasan, pelanggaran hukum, tidak adanya upaya hukum yang efektif, penipuan saat pemungutan suara, pelanggaran netralitas dan keberpihakan serta konflik internal institusi. "Melanggar dikenakan sanksi hingga kepada pemberhentian," jelas Supran. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: