Disanksi, Pelanggar Prokes Ngaku Lupa Teks Pancasila

Disanksi, Pelanggar Prokes Ngaku Lupa Teks Pancasila

RK ONLINE – Hari pertama penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Lebong nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Kamis (01/10/2020) tim Yustisi Kabupaten Lebong memberikan sanksi kepada 29 pelanggar. Semuanya kedepatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah dan langsung dikenakan sanksi. Yakni menyanyikan lagu kebangsaan indonesia raya dan membacakan pancasila dengan dikalungi karton dileher bertuliskan pelanggar Prokes. Mereka juga diminta berjanji mematuhi Prokes. Mirisnya, dari beberapa pelanggar justru mengaku lupa dengan teks pancasila. "Karena ini bertepatan dengan hari kesaktian pancasila hukumannya menyanyikan lagi indonesia raya dan melafalkan Pancasila," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong, Andrian Aristiawan, SH. Dikatakan Andrian, sesuai dengan rencana awal terhitung 1 Oktober 2020 pihaknya akan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar Prokes. Mereka yang kedapatan melanggar langsung diberikan sanksi teguran lisan serta sanksi sosial dengan menyanyikan lagu nasinal serta membaca pancasila. "Sanksi ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar," lanjut Andrian. Leih jauh dijelaskannya, tahap awal dalam penegakan Perda 45 tahun 2020 sanksi yang akan diberikan masih mendahulukan sanksi persuasive sanksi sosial. Ke depan, untuk para pelanggar yang tidak menjalankan Prokes akan diberikan sanksi denda. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi Prokes. salah satunya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan menjaga jarak fisik," demikian Andrian. Berdasarkan Perbup nomor 45 tahun 2020, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial atau denda. Sanksi sosial itu seperti memersihkan sampah dilokasi yang ditunjuk Pemkab Lebong, menyapu jalan hingga membersihkan rumah ibadah. Sementara untuk denda administratif yaitu sebesar Rp 100 ribu atau menyediakan 5 pcs masker untuk diserahkan kepada petugas. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan juga bisa dikenakan sanksi. Mulai dari teguran tertulis, memberikan makan orang miskin atau yatim paling sedikit 5 orang hingga denda sebesar Rp 500 ribu. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: