Hari Ini Pelanggar Protokol Kesehatan di Lebong Mulai Disanksi

Hari Ini Pelanggar Protokol Kesehatan di Lebong Mulai Disanksi

RK ONLINE - Sosialisai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan telah dilaksanakan tim yustisi selama 9 hari. Mulai 22 hingga 30 September 2020. Terhitung Kamis (01/10/2020) hari ini, sanksi tegas disiapkan bagi mereka yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Mulai dari sanksi sosial hingga denda. Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong, Andrian Aristiawan, SH, Rabu (30/09/2020) mengatakan, selama sosialisasi Perbup tersebut tak dipungkirinya masih banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan. Pelanggar paling sering ditemukan adalah mereka yang tak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Termasuk masih ditemukan masyarakat yang berkerumun dan tidak menjaga jarak fisik. "Selama sosialisasi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan baru sebatas diberikan teguran untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata Andrian. Diakui Andrian, sejauh ini sarana dan prasarana dalam penegakan Perbup 45 tahun 2020 itu belum memadai. Dicontohkannya seperti rompi khusus bagi pelanggar protokol kesehatan serta posko yang akan dijadikan tempat sidang dalam menentukan sanksi yang akan diberikan. Meski demikian hal tersebut dipastikan tak akan menjadi kendala berarti. Pihaknya akan tetap menjalankan Perbup tersebut. "Mereka yang melanggar akan tetap kami proses sesuai dengan aturan yang ada," demikian Andrian. Berdasarkan Perbup nomor 45 tahun 2020, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial atau denda. Sanksi sosial itu seperti memersihkan sampah dilokasi yang ditunjuk Pemkab Lebong, menyapu jalan hingga membersihkan rumah ibadah. Sementara denda administratif yaitu sebesar Rp 100 ribu atau menyediakan 5 pcs masker untuk diserahkan kepada petugas. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan juga dapat dikenakan sanksi. Mulai dari teguran tertulis, memberikan makan orang miskin atau yatim paling sedikit 5 orang hingga denda sebesar Rp 500 ribu. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: