APBDP 2020, Tidak Ada Anggaran Untuk Pembayaran Utang DBH
RK ONLINE - Dari pembahasan APBD Perubahan TA 2020, diketahui jika Pemprov Bengkulu mengalokasikan pembayaran utang kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan proyek sekitar Rp 67 Miliar. Sementara anggaran pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap 10 kabupaten/kota sama sekali tidak ada. Ini dipaparkan anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM usai rapat paripurna dengan agenda laporan Banggar atas Raperda tentang APBD Perubahan, Selasa (29/09/2020). "Jadi Rp 67 miliar hanya untuk pembayaran utang terhadap pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan. Karena bagaimanapun juga itu wajib untuk membayarnya. Sedangkan utang DBH untuk 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu sama sekali belum dibayarkan karena anggarannya tidak ada," sampai Edwar. Sementara itu dalam laporan Banggar dalam paripurna, Politisi PDIP ini menyampaikan jika pendapatan pada tahun ini berkurang sebesar Rp 548,27 miliar. Dimana awalnya, pendapatan dalam APBD diproyeksikan Rp 3,36 triliun tapi lantaran adanya pengurangan akhirnya pendapatan setelah dibahasnya APBD Perubahan hanya sebesar Rp 2,82 triliun. "Otomatis akibat berkurangnya pendapatan, berdampak pada pengurangan belanja. Setelah pembahasan APBDP, belanja ini berkurang Rp 641,07 miliar yang awalnya mencapai Rp 3,47 triliun menjadi Rp 2,83 triliun. Pengurangan juga terjadi pada pembiayaan daerah, dimana setelah APBDP berkurang sebesar Rp 92,80 miliar," kata Edwar. Lebih jauh diungkapkannya, meskipun demikian pihaknya menyetujui Raperda tentang perubahan APBD ini dilalnjutkan pada tahap pendapat akhir fraksi. "Hanya saja kita tetap meminta agar kegiatan yang disetujui dalam APBD Perubahan dapat direalisasikan secepatnya. Sementara kegiatan yang belum bisa diakomodir, dapat diprioritaskan pada tahun depan," ujarnya. Sementara itu, Plt Gubernur Bengkulu, H. Dedy Ermansyah, SE mengungkapkan, soal utang dipastikan bakal dibayar dan tentunya harus tetap menyesuaikan kemampuan daerah. "Terkait pengurangan pendapatan, tidak dapat kita pungkiri pandemi Covid-19 merupakan salah satu penyebabnya. Sebab target beberapa sumber pendapatan memang tidak tercapai," paparnya. Diketahui, berdasarkan audit BPK RI utang Pemprov Bengkulu berkisar Rp 400 miliar. Rinciannya DBH berkisar Rp 247 miliar, kemudian utang terhadap pihak ketiga berkisar Rp 170 miliar. Prsoalan utang Pemprov Bengkulu ini pun sebelumnya menjadi catatan Kemendagri sehingga Pemprov Bengkulu diminta memprioritaskan pembayaran utang-utang tersebut. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Sumber: