Tim Kuasa Hukum Agusrin – Imron Serahkan Puluhan Bukti ke Bawaslu

Tim Kuasa Hukum Agusrin – Imron Serahkan Puluhan Bukti ke Bawaslu

RK ONLINE - Ketua Tim Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin - Imron Rosyadi, Dr. Novran Harisa, SH, MH beserta rombongan secara resmi menyerahkan dokumen sengketa gugatan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Senin (28/09/2020). Kepada awak media, Novran menyampaikan, pendaftaran sudah dilakukan pihaknya secara online sebelumnya. "Hari ini (Senin, red) kita menyerahkan berkas dokumen permohonan gugatan secara langsung ke Bawaslu. Sekarang tinggal menunggu kelanjutan dari Bawaslu dua hari ke depan. Apa ada yang belum lengkap atau sudah lengkap (Berkas gugatan, red). Kita menyerahkan bukti-bukti yang totalnya mencapai 26 item," sampai Novran. Jika nanti ada kekurangan, lanjut Novran, maka pihaknya akan diberikan waktu selama 3 hari untuk melengkapi berkas permohonan sengketan gugatan. Namun kalau berkas dinyatakan lengkap maka akan diberikan registrasi nomor. Setelah itu baru dilaksanakan mediasi. Jika dalam mediasi ditemnukan jalan buntu, maka dilanjutkan ke tahap ajudikasi. "Sekarang, kita tunggu saja. Bukti-buktinya banyak seperti peraturan perundang-undangan, masalah kegiatan sebagaimana yang dituduhkan sehingga menyatakan Pak Agusrin-Imron TMS," ujarnya. Novran menambahkan, pihaknya optimis memenangkan sengketa gugatan yang disampaikan ke Bawaslu. Karena keputusan TMS oleh KPU, menurut Novran, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Tidak sesuai baik itu PKPU, fatwa maupun undang-undang lainnya. Ketika hasil gugatan ke Bawaslu tak sesuai harapan, kita pastikan akan melakukan upaya hukum lainnya yakni menyampaikan gugatan ke PTUN," paparnya. Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan, MH terkait gugatan yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Agusrin - Imron mengatakan, sesuai peraturan berlaku maka pihaknya akan memproses permohonan sengketa gugatan. "Kami diberikan kewenangan oleh undang-undang tentang Pemilu. Kami akan menyelesaikannya sesuai peraturan yang ada. Intinya permohonan gugutan akan kita proses," ujar Ediansyah. Apalagi ini menyangkut sengketa, sambung Ediansyah, sengketa ini adalah objeknya berita acara atau keputusan yang dikeluarkan KPU menyangkut ada pasangan calon yang TMS. "Kami (Bawaslu) merujuk pada nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Sengketa. Kami dari Bawaslu akan melakukan penelitian atau verifikasi berkas permohonan gugatan terutama soal syarat formil materil. Jika dari proses ini diketahui ada yang tidak lengkap maka kita akan meminta pemohon untuk melengkapinya," singkat Ediansyah. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata  

Sumber: