Lagi-lagi Oknum Camat di Kepahiang Suarakan Dukungan ke Salah Satu Calon

Lagi-lagi Oknum Camat di Kepahiang Suarakan Dukungan ke Salah Satu Calon

RK ONLINE - Belum juga turun sanksi pelanggaran netralitas ASN dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai rekomendasi Bawaslu beberapa waktu lalu, Camat Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang HT kembali berulah. Dalam sebuah kesempatan, HT diduga secara terang-terangan melontarkan arah untuk mendukung salah satu calon. Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Firmansyah, S.Ap, M.Pd, Jumat (25/09/2020) membenarkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang kembali dilakukan HT. Saat ini lanjutnya, proses investigasi tengah dilakukan jajaran Panwaslucam Bermani Ilir untuk membuktikan sangkaan pelanggaran netralitas ASN. "Kami sudah deligasikan Panwascam Bermani Ilir untuk menindaklanjutinya," terang Firmansyah. Dari informasi diperoleh, indikasi pelanggaran netralitas dilakukan HT saat menyampaikan kata sambutan pada kegiatan pelantikan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Senin (21/09/2020) lalu di Kecamatan Bermani Ilir. Dari sebuah video yang terekam, HT diketahui terindikasi kuat sudah mengarahkan dukungan pada salah satu calon kepada peserta dan tamu undangan yang hadir. Benar atau tidaknya indikasi pelanggaran yang dilakukan HT, saat ini tengah ditindaklanjuti Panwaslucam Bermani Ilir. Hingga berita ini diturunkan, indikasi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan HT belum bisa dipastikan. "Saat ini masih investigasi. Jika memang terbukti, statusnya naik menjadi temuan. Selain barang bukti indikasi pelanggaran, juga membutuhkan saksi," tutup Firmansyah. Sekedar mengingat, HT sempat diproses Bawaslu Kabupaten Kepahiang pelanggaran netralitas sebagai ASN. Ulahnya terekam, usai dukungannya pada tangkapan layar pada grup What Apps (WA) tersebar. Saat itu, Bawaslu menyatakan adanya pelanggaran netralitas ASN, hingga merekomendasikan pelanggaran yang dilakukan HT pada KASN. Sejauh ini, Pemkab Kepahiang mengklaim belum memberikan sanksi lantaran rekomendasi KASN belum turun. Pewarta : Hendika Andesta Editor     : Candra Hadinata

Sumber: