Berkumpul Dibubarkan, Pasar Kuliner Jadi Target
RK ONLINE - Tim Gakum yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri dan beberapa OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong saat ini sedang melaksanakan sosialisasi peraturan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Sosialisasi di tengah masyarakat berlangsung hingga akhir September. Ini disampaikan oleh Ketua Tim Gakum Rejang Lebong, Akhmad Rifai, ST, Rabu (23/09/2020). Rifai yang juga menjabat sebagai Kasatpol PP Rejang Lebong ini mengungkapkan, terhitung 1 Oktober nanti Tim Gakum akan melakukan penindakan kepada setiap pelaku pelanggaran Prokes. "Sosialisasi kita lakukan hingga akhir September, jadi tidak ada alasan lagi pelaku melanggar tidak mengetahui adanya protokol kesehatan. Kita akan menindak siapapun yang melanggar sesuai Perbup dan Pergub, ada sanksi denda bagi pelaku pelanggaran," tegas Rifai. Menurut Rifai, meskipun saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Namun tidak dibenarkan bagi masyarakat berkumpul-kumpul. Karena itu dilarang lantaran rentan terjadi penyebaran Covid-19. Terlebih lagi saat ini kasus positif Covid-19 di Provinsi Bengkulu tak terkecuali di Kabupaten Rejang Lebong terus bertambah. "Memang saat ini bagi yang tidak mengikuti aturan prtokol kesehatan kita lakukan pembinan dan teguran lisan. Tapi bagi yang ngumpul-ngumpul tetap akan kita bubarkan. Kalau pasar kuliner yang masih banyak ngumpul-ngumpul, itu kita sudah dapat laporannya dan akan kita tindaklanjuti," sampai Rifai. Kedepannya, lanjut Rifai, pedagang dan pembeli baik itu di pasar kuliner dan pasar lainnya maupun di toko-toko harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker dan bagi pedagang dan pemilik toko harus menyiapkan tempat mencuci tangan beserta sabunnya, serta memberi jarak antar pengunjung. "Tidak mengikuti itu, akan kita beri sanksi denda mulai Rp 100 ribu sampai dengan Rp 1 juta. Khusus untuk pedagang akan diberi saksi tambahan yakni izin usaha akan dicabut. Nanti saat penindakan bahkan saat sosialisasi, itu bukan hanya dilakukan oleh kami dari Satpol PP tapi dilakukan bersama oleh tim Gakum," paparnya. Rifai menambahkan, penertiban protokol kesehatan akan dilakukan juga dengan cara melakukan razia persimpangan dan jalan. Diantaranya di depan Gor, Obejk-Objek Wisata, Pasar Kuliner, Pasar Sayur, di Perbatasan Curup-Kepahiang, Perbatasan Rejang Lebong-Lubuk Linggau, dan persimpangan depan Danau Talang Kering. Kemudian ada juga dengan cara melakukan penegecekan di perkantoran, toko, pabrik, gudang, ASN hingga pelajar dan mahasiswa. "Khusus untuk ASN yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, selain didenda juga akan diberikan saksi administrasi secara kepegawaian. Karena ASN dituntut menjadi contoh taat protokol kesehatan bagi masyarakat," tutup Rifai. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor : Candra Hadinata
Sumber: