Pacar Yang Masih Pelajar Disetubuhi Hingga 37 Kali, Lalu Diperas Hingga Jutaan

Pacar Yang Masih Pelajar Disetubuhi Hingga 37 Kali, Lalu Diperas Hingga Jutaan

RK ONLINE - RL (37) warga Kecamatan Kepahiang layak mendapat hukuman berat yang setimpal. Ulah bejatnya, tak hanya sudah menodai sang pacar sebut saja namanya Merana (16) - bukan nama sebenarnya- warga Kabupaten Kepahiang hingga puluhan kali. RL diketahui sudah memeras korban, dengan cara mengancam sang pacar akan menyebar video persetubuhan yang telah dilakukan selama ini. "Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui jika dirinya sudah mencabuli, menyetubuhi dan memeras korban," terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Umar Fatah, SH, MH, Rabu (23/09/2020). Bagaimana ulah miring RL terungkap? Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui, usai pelaku ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Selasa (22/09/2020) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang tepatnya di simpang menuju komplek perkantoran. Tsk saat itu sedang asik nongkrong bersama temannya, berhasil diciduk tanpa perlawanan. Di depan penyidik, dia mengungkapkan persetubuhan pertama dilakukan pada 19 Juli sekitar pukul 20.30 WIB. Korban yang diketahui merupakan siswi salah satu SMK di Kabupaten Kepahiang itu, dijemput tersangka untuk bepergian. Berstatus hubungan pacar, keduanya pun bergegas pergi. Masih dalam perjalanan di Desa Kutorejo, korban langsung ditarik pacarnya ke tempat yang tersembunyi. Di sini dengan cara memaksa, RL langsung mencabuli dan menyetubuhi korban. Sukses menjalankan aksi pertama, pelaku ketagihan hingga menyetubuhi pacarnya berulang. Hubungan badan layaknya hubungan suami istri itu berlanjut, tercatat hingga 37 kali dengan TKP dan waktu berbeda. "Dari pengakuan tersangka sendiri, perbuatan tercela ini sudah dilakukannya terhadap korban hingga 37 kali," jelas Umar Fatah. Dari pengakuan korban diketahui pula, saat diajak bersetubuh dia selaku menolak. Rupanya sempat ditolak, membuat otak kriminal RL bermain. Diam-diam pelaku beberapa kali merekam aksi mesumnya. Video dijadikan senjata pelaku, agar korban tak kuasa menolak. Aksi pelaku makin menjadi. Tak hanya ingin menggarap tubuh korban, pelaku juga memeras korban dengan bermodal video mesum. Dengan ancaman akan menyebar video, dia meminta korban uang Rp 5 juta. "Dari Rp 5 juta yang diminta tersangka, korban hanya mampu memberinya Rp 3 juta dan itu diakui oleh tersangka," demikian Kasat Reskrim Polres Kepahiang. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: