Dalami Aliran Dana Korupsi Daspetah ke Pihak Lain

Dalami Aliran Dana Korupsi Daspetah ke Pihak Lain

RK ONLINE - Usai menetapkan 2 tersangka dugaan Tipikor ADD/ DD Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, EH selaku mantan Kades dan ID selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), penyidik Kejari Kepahiang terus melakukan pendalaman. Termasuk mendalami dugaan terkait aliran dana kepada pihak lain. Kajari Kepahiang Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH. MH, Selasa (22/09/2020) tidak menampik adanya dugaan aliran dana kepada pihak lain. Siapa pihak yang dimaksud, dirinya belum bersedia membeberkan dengan alasan masih dalam penelusuran. "Memang dugaan aliran dana ke pihak lain itu ada, tapi belum bisa kita ungkapkan dan masih kita dalami," sampai Riky. Terkait pemberkasan, sejauh ini untuk tersangka EH sudah dilakukan pelimpahan tahap I. Dalam minggu pekan ini juga, dilanjutkan dengan pelimpahan tahap II. Dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), nantinya akan dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. "Untuk EH mungkin Kamis mendatang akan kita lakukan tahap II dari jaksa peneliti kepada JPU. Setelah itu barulah nantinya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Riky. Sedangkan untuk ID selaku TPK, berkasnya masih dalam penyusunan, dimungkinkan pekan ini juga dilakukan pelimpahan tahap I. "Kita berharap September ini kedua berkas sudah tahap II, sehingga secara serentak akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dengan itupula keduanya akan akan barengan juga dilakukan persidangan," tambah Riky. Pihaknya juga mendalami aset para tersangka, sebagai upaya pengembalian Kerugian Negara (KN). "Informasi aset telah kita dapatkan, dari penelusuran kita jelas asetnya ada dan nilainya belum kita pastikan. Karena untuk mengetahui nilai tersebut harus ada penghitungan dari pihak yang berkompeten," kata Riky. Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan ADD/DD TA 2018 dengan kerugian negara Rp 278 juta. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: