Gugatan Edi – Ice Terhadap KPU Kepahiang Kembali Kandas

Gugatan Edi – Ice Terhadap KPU Kepahiang Kembali Kandas

RK ONLINE - Upaya Edi Sunandar - Ice Rakizah kembali menggugat KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, lagi-lagi kandas. Gugatan lanjutan yang kembali dilayangkan pada hari terakhir, dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga tidak bisa diproses melalui jalur sengketa. Sebelumnya gugatan terhadap hasil pleno rekapitulasi dukungan Balon independen berdasarkan putusan Bawaslu, disampaikan, Rabu (16/09/2020) lalu. Terdiri dari 5 item permohonan, gugatan ini kemudian langsung dipelajari Bawaslu melalui proses pengkajian internal Bawaslu. Hasilnya, dari pengkajian gugatan dinyarakan TMS dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan. "Gugatannya sudah kami pelajari. Hasilnya karena tidak sesuai ketentuan, gugatan tersebut dinyatakan TMS, tidak bisa kami proses," terang Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono, SE, Jum'at (18/09/2020). Dijelaskan, penolakan dilakukan Bawaslu dengan dasar Peratutan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Mengacu pasal 4 ayat 4 dan pasal 5 hurup b, keputusan yang diperoleh melalui proses sengketa, tidak bisa lagi disengketakan. "Artinya putusan dari gugatan dengan nomor registrasi yang sama, tidak bisa disengketakan ulang," jelas Rusman.  Ditambahkan, Bawaslu sudah mengirimkan surat kepada pasangan Edi - Ice sebagai pihak pemohon. Dengan menuangkan sejumlah dasar hukum yang menjadi acuan penolakan, Bawaslu memberitahukan gugatan sengketa pasangan jalur perseorangan terhadap KPU, tidak bisa ditindak lanjuti melalui jalur sengketa. "Suratnya sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Karena ketentuannya berbicara demikian, kami berharap pihak pemohon bisa mengerti dan memahaminya," demikian Rusman.  Pewarta : Hendika Andesta Editor      : Candra Hadinata

Sumber: