Dugaan Korupsi DD/ADD, Ketua TPK Daspetah I Ditetapkan Tersangka
RK ONLINE - Rabu (09/09/2020) Kejari Kepahiang Provinsi Bengkulu menetapkan satu tersangka tambahan terkait dugaan Tipikor ADD/DD Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten. Yakni ID yang merupakan Ketua tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang juga menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Desa Daspetah I tahun 2018. Ditetapkan tersangka, ID langsung ditahan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong selama 20 hari ke depan. "Ini merupakan lanjutan tersangka EH yang sebelumnya kita tetapkan tersangka. Kan sudah saya katakan Tipikor ini tidak akan hanya 1 tersangka saja dan akan lebih dari 1," singkat Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Naik Jadi Peringkat 5, Kabupaten Kepahiang Ditargetkan Bebas Stunting Tahun 2030
- 2 3 Provinsi Ini Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024, Apakah Termasuk Bengkulu?
- 3 Mantan Bandar Narkoba Besar Bengkulu, Kirmin Siin Divonis 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
- 4 Savero Adiel Khadafi Lubis: Mata Uang Rupiah Bergantung Pada Tren Global?
- 5 Maling Motor, Remaja Nekat Asal Selupu Rejang Ditangkap Polisi!