Dugaan Korupsi DD/ADD, Ketua TPK Daspetah I Ditetapkan Tersangka
RK ONLINE - Rabu (09/09/2020) Kejari Kepahiang Provinsi Bengkulu menetapkan satu tersangka tambahan terkait dugaan Tipikor ADD/DD Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten. Yakni ID yang merupakan Ketua tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang juga menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Desa Daspetah I tahun 2018. Ditetapkan tersangka, ID langsung ditahan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong selama 20 hari ke depan. "Ini merupakan lanjutan tersangka EH yang sebelumnya kita tetapkan tersangka. Kan sudah saya katakan Tipikor ini tidak akan hanya 1 tersangka saja dan akan lebih dari 1," singkat Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 7 Kepala Dinas di Lingkungan Pemprov Bengkulu Terjaring OTT, Benarkah?
- 2 Masa Kampanye Berakhir, Besok APK Sudah Wajib Diturunkan!
- 3 Cocok Buat Kerja, Ini Rekomendasi Laptop Anti Lemot 2024!
- 4 Desain Tipis dan Elegan, Ini 5 Rekomendasi Laptop Acer Termurah
- 5 APK yang Difasilitasi KPU Kepahiang Bukan Tanggung Jawab Paslon, Ini Kata Ikrok!