Tim Keluarga Minta Persoalan Hukum Agusrin Tidak Dipolitisir
RK ONLINE - Tim keluarga meminta persoalan hukum yang pernah menjerat Bakal Calon (Balon) Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamudin, ST supaya tidak dipolitisir. Bahkan Tim Keluarga Agusrin mengajak masyarakat ataupun kelompok masyarakat menyerahkan soal hukum sepenuhnya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) memproses pencalonan tersebut. Ini disampaikan Tim Keluarga Agusrin, Jefri Lintang, Selasa (08/09/2020). Dia mengatakan, pihaknya tetap menghormati tanggapan masyarakat dan kelompok masyarakat yang disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu terkait pencalonan Agusrin. "Hanya saja, kita minta ya jangan terlalu dipolitisir. Biarkan KPU yang memprosesnya. Karena bagaimana pun juga KPU yang nantinya menetapkan," sampai Jefri. Menurutnya, melihat kondisi dan fakta yang ada sekarang terkait pencalonan dalam Pilgub pada Pilkada serentak, persoalan hukum yang pernah menimpa Pak Agusrin semakin dipolitisir. "Sebenarnya itu tidak sampai terjadi, dan kalau memang Pak Agusrin belum clear persoalan hukumnya, tidak mungkin Partai Politik (Parpol) ingin mengusungnya," kata Jefri. Tapi, lanjut Jefri, kenyataannya Partai Gerindra, PKB, dan Perindo yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Bengkulu mengusung Agusrin. Ditambah PBB dan Gelora meskipun non parlemen juga ikut merapat mendukung Agusrin. "Pasti Parpol itu sudah melakukan kajian secara hukum. Kalau tidak, mana mungkin Parpol-Parpol itu mengusung Pak Agusrin," tegas Jefri. Kemudian, sambung Jefri, kalau hanya asik mempersoalkan masalah status hukum seseorang, secara tidak langsung menunjukkan tidak pernah memikirkan nasib dan masa depan Bengkulu. "Jadi untuk apa membahas status hukum itu. Jika kita memang memikirkan Bengkulu, seharusnya ciptakanlah suasana politik yang sejuk di tengah-tengah masyarakat," harapnya. Lebih jauh dikatakannya, saat ini yang terpenting serahkanlah sepenuhnya pada KPU untuk memproses pencalonan Agusrin ini. Karena KPU lebih tahu teknis penetapan calon Kada seperti apa. "Kalau kita sangat optimis jika Pak Agusrin ditetapkan sebagai calon dalam Pilgub nanti berpasangan dengan Pak Imron Rosyadi," demikian Jefri. Sementara itu, hingga kemarin diketahui ada 3 kelompok masyarakat yang menyampaikan tanggapan terkait pencalonan Agusrin M. Najamudin. Dalan tanggapan itu, kelompok masyarakat meminta KPU Provinsi Bengkulu tidak menetapkan Agusrin sebagai Calon Gubernur Bengkulu. Karena sesuai PKPU No 01 tahun 2020 dinilai belum memenuhi syarat. "Terkait surat masuk dari LSM Puskaki yang meminta agar kita dari KPU Provinsi Bengkulu menganulir pencalonan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin karena dia sebagai mantan narapidana kasus korupsi sesuai dengan PKPU 01 Tahun 2020. Untuk itu kita akan meminta petunjuk dari KPU pusat terkait status hukum pak Agusrin. Kita lihat saja nanti," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Divisi Hukum, Eko Sugianto SP, M.Si, Selasa (08/09/2020). Eko menambahkan, untuk memastikan apakah Agusrin bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau tidak. Pihaknya bersama Pokja akan melakukan verifikasi serta validasi data dari lembaga bersangkutan seperti Bapas serta MenkumHAM. "Nanti kita akan ada tahap verifikasi dan validasi data dokumen syarat calon," pungkas Eko. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Sumber: