Tidak Kuat Tahan Rindu Pada Istri, Buron Berhasil Ditangkap

Tidak Kuat Tahan Rindu Pada Istri, Buron Berhasil Ditangkap

RK ONLINE - Sembilan bulan buron dari kejaran petugas kepolisian, pelarian IJ alias Ia (30) warga Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berakhir, Senin (07/09/2020). Rupanya jauh dari anak istri, membuat IJ tak kuasa menahan rindu. Merasa aman dan kasusnya sudah ditutup, dia pun memberanikan diri pulang ke desa. Perkiraan Ij meleset, aparat rupanya sudah mencium keberadaannya hingga melakukan penangkapan. Diwawancarai wartawan Radar Kepahiang.Id, Selasa (08/09/2020) IJ mengakui semua perbuatannya. Dia berkilah nekat mencuri, karena ikut - ikutan teman. Pengakuannya, awalnya sama sekali tak memiliki niat mencuri. "Selama buron, saya melarikan diri ke Kabupaten Bengkulu Utara dengan pekerjaan yang tak tentu. Saya pulang karena berfikir sudah aman dan rindu dengan keluarga," tutur IJ. Sementara itu, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kapolsek Ujan Mas Iptu. Joko Triyanto, S.Sos menerangkan, saat ditangkap Tsk sedang bersantai di rumah bersama anak dan istrinya. Tidak ingin hilangan kesempatan, jajaran Polsek Ujan Mas yang sudah berada di lokasi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka. "Tersangka diamankan di tahanan Polres sebagai tahanan titipan. Untuk perkaranya tetap ditangani jajaran Polsek Ujan Mas," terang Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Joko Triyanto. Diketahui, IJ dan rekan se desa RA (28) yang sudah lebih dulu ditangkap disangkakan pada tindak pidana pencurian di pondok kebun di Kelurahan Ujan Mas Atas milik Rudianta Ginting (40) petani asal Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong pada 11 Desember 2019 lalu. Dengan cara merusak pintu pondok, keduan mencuri mesin pemotong kayu merk Chain Saw dan 1 unit mesin pemotong rumput merk Pro Quip. Tsk RI berhasil diamankan anggota Polsek Ujan Mas, Sedangkan IJ lolos dari kejaran petugas kepolisian. "Barang hasil curian tersangka berhasil diamankan anggota. Untuk kedua barang bukti, sudah diserah terimakan dalam berkas perkara tersangka yang pertama," demikian Joko. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: