Proses Daftar Cakada di KPU, Istri Bapaslon Dilarang Masuk

Proses Daftar Cakada di KPU, Istri Bapaslon Dilarang Masuk

RK ONLINE - Terhitung hari ini, Jumat (04/09/2020) KPU Kepahiang resmi membuka tahapan pendaftaran Bakal Paslon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang untuk Pilkada sertentak 9 Desember 2020. Berbeda dengan situasi normal, menyesuaikan pandemi ada aturan ketat diberlakukan KPU kepada Bapaslon saat mendaftarkan diri. Apa? Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos. I, M.Pd menerangkan, pembatasan jumlah orang masuk ke ruangan pendaftaran diberlakukan. Yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan lanjutnya, hanya Bapaslon, ketua Parpol dan seorang LO. Sisanya, tim pendukung termasuk istri Bapaslon tidak diperkenankan masuk. "Kita minta Bapaslon tidak membawa massa ketika mendaftar. Yang diperbolehkan masuk hanya Bapaslon, ketua Parpol dan seorang LO saja," terang Supran. Sebelumnya, pengukuran suhu tubuh akan dilakukan petugas di luar pintu masuk. Pantauan RK, petugas telah mensterilkan lokasi pendaftaran melibatkan Dinkes, dengan melakukan penyemprotan disinfektan. "Nanti saat pendaftaran, istri Bapaslon dan pihak lainnya hanya bisa masuk dan menunggu di luar ruang pendaftaran saja. Seandainya ada massa yang ikut mengantar hanya sebatas gerbang saja," tambah Supran. Dia juga mengingatkan, Bapaslon dan rombongan mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker saat melakukan pendaftaran. Bapaslon Hidayatullah Sjahid - Zurdinata dan Bapaslon Ujang Syaripudin - Firdaus akan melakukan pendaftaran di hari yang sama, Minggu (06/09/2020). Bapaslon Hidayatullah Sjahid - Zurdinata, datang lebih awal pukul 13.30. Sedangkan Bapaslon Ujang Syaripudin - Firdaus, pukul 16.00 WIB. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: