Pengantin Baru Maling Kopi Bayar Kredit Rumah, TKP-nya Sudah Tidak Terhitung

Pengantin Baru Maling Kopi Bayar Kredit Rumah, TKP-nya Sudah Tidak Terhitung

RK ONLINE - Kepiawaian dua terduga pelaku spesialisasi maling kopi Pi (23) dan TS (17), warga Talang Ulu Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL) Provinsi Bengkulu berakhir, Kamis (03/09/2020) sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam beraksi, biasanya mereka menggunakan 1 unit mobil bak terbuka dengan menyasar gudang-gudang kopi di Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong. Dua pelaku yang juga saudara kandung ini, ditangkap jajaran Polres Kepahiang di wilayah Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas. Pi merupakan pengantin baru serta adiknya, diciduk sebelum kembali beraksi. Keduanya sudah lama meresahkan pemilik gudang dan toke kopi di Kabupaten Kepahiang dan RL. Terlebih saat ini, disaat petani baru saja tuntas melakukan masa panen kopi. Saat diwawancarai RK, Tsk Pi mengakui sudah tidak bisa menghitung berapa kali aksi pencurian dilakukan. "Saya juga sudah tidak tahu lagi jumlahnya karena sudah banyak sekali," ujarnya. Setiap kali beraksi, mereka berhasil membawa pergi kopi milik korban dengan jumlah berbeda - beda. Dengan penjualan sesuai dengan harga pasar, kopi hasil curian dijual kepada sejumlah toke di Kabupaten RL. "Saya juga melakukannya karena terpaksa. Sebab setiap bulan saya harus membayar utang kredit rumah kepada bank," tutur Pi. Lebih lanjut, aksi komplotan Pi dan adiknya terbongkar berkat penyelidikan Tim Opsnal dan Satreskrim Polres Kepahiang yang sudah lama dilakukan. Mendapat informasi keberadaan kedua pelaku, yang diketahui akan beraksi di Kabupaten Kepahiang. Petugas melakukan pengejaran di Ujan Mas Atas. Benar saja, petugas menemukan kedua tersangka dalam perjalanan dari arah Kepahiang - RL. Menggunakan kendaraan roda 4 jenis Suzuki Carry 1.0 Pickup Nopol BD 9234 K, keduanya berhasil dicegat hingga kemudian digelandang menuju Polres Kepahiang. "Keduanya baru berencana beraksi di Kepahiang," terang Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Umar Fatah, SH, MH. Dari hasil pemeriksaan, komplotan maling kopi yang dimotori dua saudara kandung itu diketahui berjumlah 4 orang. Dua rekan pelaku, sudah ditetapkan berstatus DPO. Dalam pengembangan, petugas sempat melakukan penggerebekan di kediaman dua DPO namun tak membuahkan hasil. Dua DPO diketahui pula, salah satunya merupakan saudara kandung Tsk Pi dan TS. Dipastikan, komplotan maling kopi ini dilakukan 3 saudara kandung sekaligus (1 DPO,red). Adapun sasaran pelaku, biasa menyasar gudang toke kopi dan gudang penyimpanan kopi di Kabupaten Kepahiang dan RL. Sejauh ini, wilayah operasi pelaku di Kecamatan Ujan Mas, Merigi, Tebat Karai, Kabawetan dan Bermani Ilir. "Ini yang di Kepahiang saja belum terbongkar semua berapa TKP. Ditambah lagi dengan TKP RL jumlahnya sudah puluhan TKP. Sindikat ini memang sudah pemain lama dan memang juga menjadi buruan jajaran Polres RL," pungkasnya. Baca berita terkait : Polres Kepahiang Ringkus 2 Bersaudara Terduga Maling Kopi Pewarta : Hendika Andesta  Editor    : Candra Hadinata 

Sumber: