Terima Bayaran Rp 5 Juta, Selebgram Cantik Ditangkap Polisi

Terima Bayaran Rp 5 Juta, Selebgram Cantik Ditangkap Polisi

RK ONLINE - Seorang selebgram di Bengkulu, MK diamankan anggota Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Selebgram cantik ini diciduk polisi 1 September lalu atas dugaan melakukan tindak pidana. Karena dengan sengaja dan tanpa hak atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik bermuatan perjudian. Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Bengkulu, AKBP. Agung Darmanto bersama PS. Kasubdit Siber AKP Perdhana Mahardhika, Sik, MH saat konferensi pers di Press Room Bid Humas Polda Bengkulu, Rabu (02/09/2020) menjelaskan, MK ditangkap karena membuat dan memuat video serta foto kemudian mempromosikan situs-situs perjudian di media sosial instagram. "Dia menyebarkan informasi atau menerima endorse dengan bayaran 5 juta setiap bulan. Hal ini sudah itu berjalan lebih kurang kisaran 8 bulan," kata Sudarno. Sementara itu, PS Kasubdit Siber, AKP. Perdhana Mahardhika, Sik, MH menerangkan, lebih rinci penangkap ini berawal dari personil yang melakukan patroli rutin dunia maya. Setelah melakukan pengecekan oleh tim, pelaku ditangkap pada 1 September lalu berikut dengan bukti HP yang memuat akun instagramnya, buku tabungan serta simcard. "Pelaku ini memberikan cashback 50 ribu kepada setiap calon pendaftar baru yang menggunakan kode diketerangan video tersebut," jelas Perdhana. Selebgram yang sudah ditetapkan tersangka ini disangkakan pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: