Ditetapkan Tersangka Tipikor ADD/DD, Mantan Kades Daspetah I Ditahan

Ditetapkan Tersangka Tipikor ADD/DD, Mantan Kades Daspetah I Ditahan

RK ONLINE - Mantan Kades Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, EH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang, Rabu (02/09/2020). Usai ditetapkan tersangka, EH langsung dibawa ke Lapas Curup Rejang Lebong untuk menjalani penahanan. EH ditetapkan tersangka dengan dugaan penyelewengan ADD/DD TA 2018 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 192 juta dari total anggaran Rp 800 juta. Selanjutnya penyidik Kejari Kepahiang akan melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke JPU guna menjalani proses selanjutnya. "Ada 4 kegiatan yang dikerjakan tahun 2018 oleh tersangka, modusnya dengan cara mengurangi volume pekerjaan sehingga merigikan negara Rp 192 juta," kata Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir. Menurutnya, penyusunan berkas pengembangan kepada tersangka lainnya juga akan dilakukan. Karena dalam proses Tipikor tidak mungkin dikerjakan oleh 1 orang saja. "Pengungkapan pihak lain yang terlibat akan terus kita lakukan, untuk tahap awal ini kita tetapkan 1 tersangka saja dulu," demikian Kajari.  Pewarta : Efran Antoni Editor      : Candra Hadinata

Sumber: