Tidak Satupun Usaha di Kepahiang Masuk Program Perpanjangan Izin Usaha Otomatis

Tidak Satupun Usaha di Kepahiang Masuk Program Perpanjangan Izin Usaha Otomatis

RK ONLINE - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang memastikan tidak ada izin usaha di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu diperpanjang sebagai dampak dari wabah Covid 19. Karena dalam Surat Edaran (SE) nomor HK. 02. 01/Menkes/ 455/ 2020 tentang perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dan penetapan rumah sakit pendidikan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterima hanya berlaku untuk untuk rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan dan unit transfusi darah saja. Dikonfirmasi, Selasa (01/09/2020) Kabid Perizinan DPMPTSP Kepahiang Dedi Mulyadi, S. HUT mengatakan, di Kabupaten Kepahiang sesuai dengan SE tidak ada yang diperpanjang. Karena Puskesmas, klinik dan RSUD seluruh izinnya masih berlaku dan tidak ada yang habis masa berlaku di tahun 2020, tapi dimungkinkan untuk RSUD II jalur di Kecamatan Merigi. "Kalau untuk izin usaha biasa kebijakan tidak berlaku dan hanya berlaku untuk rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan dan unit transfusi darah saja. Sementara di Kepahiang tahun 2020 ini seluruh izin masih aktif," kata Dedi. Disampaikan, yang tengah melakukan pengurusan izin sekarang hanya RSUD II jalur. Dimungkinkan Pemkab Rejang Lebong tidak melengkapi persyaratan berdalih adanya SE, tapi sebenarnya bila syaratnya lengkap proses izin pasti akan dilanjutkan. Karena untuk RSUD II jalur bukanlah perpanjangan tapi pembuatan yang pertama kali. "Sejauh ini kita belum menerima surat dari Pemkab Rejang Lebong terkait RSUD II jalur, apakah mereka beralasan adanya SE atau tidak. Tapi kita pastikan walaupun adanya SE dan ketika syarat lengkap proses perizinan akan kita terbitkan," pungkas Dedi. Untuk diketahui, proses izin yang bakal diterbitkan DPMPTSP Kepahiang untuk RSUD II jalur beripa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hanya saja persyaratan masih kurang sehingga sekarang izinnya masih jalan ditempat. Pemkab Kepahiang sudah melayangkan 3 surat kepada Pemkab Rejang Lebong, hanya saja sejauh ini belum adanya tanggapan. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: