14 Saksi Dimintai Keterangan, Sidang Gugatan KPU VS Edi – Ice Sampai Malam

14 Saksi Dimintai Keterangan, Sidang Gugatan KPU VS Edi – Ice Sampai Malam

RK ONLINE - Sidang lanjutan sengketa gugatan Edi Sunandar - Ice Rakizah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berlangsung alot, Selasa (01/09/2020). Dimulai tepat pukul 09.00 WIB, sidang kedua gugatan pasangan bakal calon jalur perseorangan berlangsung hingga malam. Pasalnya, selain pemeriksaan barang bukti dan mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, sidang juga berbarengan dengan pemeriksaan 14 saksi. Pantauan wartawan Radar Kepahiang Online di lokasi, sidang diawali dengan agenda mendengarkan jawaban termohon. Berlangsung hingga pukul 11.00 WIB, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan barang bukti yang dimiliki Edi - Ice sebagai penggugat dan barang bukti milik KPU sebagai pihak tergugat. Pukul 14.00 WIB, sidang dilanjutkan dengan agenda, pemeriksaan saksi penggugat dan tergugat yang jumlahnya mencapai 14 orang. Terdiri dari 6 saksi dari pihak penggugat dan 8 saksi dihadirkan KPU sebagai tergugat. Dilakukan satu persatu, agenda terakhir dalam sidang kedua ini berlangsung alot hingga malam hari. "Dari 3 agenda sidang ini, agenda terakhir berlangsung cukup panjang. Karena ada 14 orang saksi dari kedua belah pihak yang dimintai keterangan satu persatu," terang Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono, SE. Keterangan saksi dari kedua belah pihak lanjutnya, menentukan dan berperan penting dalam persidangan sengketa ini. "Karena masing - masing saksi memiliki kesaksiannya sendiri - sendiri yang dapat menguatkan masing - masing kedua belah pihak," ujar Rusman. Disampaikan, proses sidang belum termasuk agenda pembacaan putusan hasil sidang. Setelah 3 agenda di atas, pihaknya masih harus melakukan pengkajian dengan agenda pembacaan putusan paling lambat, 9 September mendatang. "Belum ada putusan hari ini dan agendanya belum ditentukan. Tapi sesuai dengan prosedur yang berlaku, paling lambat putusan sidang akan dibacakan 9 September mendatang," tutupnya. Dalam persidangan ini selain saksi pihak penggugat juga dihadiri langsung oleh pasangan Edi - Ice yang didampingi PH Novran Harisa, SH, M.Hum. Sedangkan dari pihak tergugat, dari 5 komisioner hanya dihadiri 4 komisioner saja. Yakni, Ketua KPU Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos, Nurhasan, Syamsul Komar, dan Supran Efendi, S.Sos, I didampingi beberapa jaksa pengacara negara sebagai PH dari Kejari. Meskipun berlangsung hingga malam hari dan disaksikan oleh banyak pihak, sidang sengketa Pemilu Kada ini tetap berlangsung kondusif. Untuk mengamankan situasi, Polres Kepahiang juga menurunkan puluhan personelnya untuk siaga di lokasi. "Sidang berlangsung lancar dan kondusif. Tapi tetap saja sebagai antisipasi, kami tetap menurunkan personel untuk berjaga di lokasi," singkat Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK melalui Kasat Sabhara AKP. Syamsul. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: