Masih Ada Pekerja Belum Terima Subsidi Upah? Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Masih Ada Pekerja Belum Terima Subsidi Upah? Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

RK ONLINE - Sebagian pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta di Kabupaten Kepahiang, sudah menikmati subsidi gaji/ upah dari Kementerian Tenaga Kerja sebesar Rp 600 ribu/bulan (untuk 4 bulan). Tak sedikit pula belum menerima dan terus menanti, penyaluran bantuan sebagai imbas dari pandemi. KCP BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong, Aziz Muslim, Senin (31/08/2020) mengatakan, belum seluruh pekerja mendapatkan subsidi. Dia meminta, pekerja yang belum menikmati tak perlu resah. "Kendala tidak ada, tapi dalam segala proses pasti akan memerlukan waktu dan kita minta supaya bersabar. Kita pastikan ketika rekeningnya aktif dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pasti akan menerima subsidi gaji/ upah Rp 600 ribu/ bulan yang dibayarkan 2 bulan sekaligus," jelas Aziz. Dalam penyaluran bantuan pula lanjutnya, tidak mempersoalkan jenis bank pemilik rekening. Pemerintah lanjutnya, menggandeng seluruh bank umum termausuk bank daerah. "Tidak perlu takut dan ketika rekening aktif dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan pasti akan menerima," sampai Aziz. Dalam proses penyaluran lanjutnya, tidak semudah yang dibayangkan. Karena melaui proses verifikasi, kementerian penyampaikan data kepada kementerian keuangan. Dari hasil verifikasi itulah, baik nama, nomor rekening dan sejumlah adminsitrasi lainnya diberi pada kantor perbendaharaan negara untuk disalurkan. "Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan tidak adanya penerima double terkait bantuan yang akan disalurkan, karena bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini benar - benar untuk pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan," demikian Aziz. Diketahui pula, 31 Agustus merupakan hari terakhir Kementerian Tenaga Kerja menyerahkan data kepada Kementerian Keuangan untuk disalurkan kepada pemilik rekening seluruh bank aktif. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: