Tiga Perangkat Desa Cinto Mandi Diberhentikan Aktif Lagi

Tiga Perangkat Desa Cinto Mandi Diberhentikan Aktif Lagi

RK ONLINE - Pascateguran Bupati Kepahiang Provinsi Bengkulu, Dr. Hidayatullah Sjahid kepada Kades Cinto Mandi, 3 perangkat desa yang diberhentikan telah dikembalikan pada posisinya semula sebagai anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Diketahui, Kamis (27/08/2020) ketiga perangkat sudah diaktifkan kembali pada jabatan masing-masing. Yakni Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan dan Kasi Pelayanan. Mengenai hal ini, Kades Cinto Mandi Sukardi membenarkan meski enggan berkomentar banyak. "Iya sudah aktif kembali, nantilah saya akan koordinasi ke Sekkab terkait hal ini," singkat Sukardi. Terpisah, Budi Aswari Sekdes Cinto Mandi juga membenarkan dirinya dan dua rekannya yang sebelumnya dipecat sudah aktif bekerja kembali sejak, Selasa (25/08/2020) lalu. Ketiganya aktif kembali berdasarkan rekomendasi pihak Kecamatan Bermani Ilir dan langsung berkoordinasi pada Kades. "Allhamdulillah sudah aktif dan dikembalikan sesuai dengan jabatan sebelumnya, kami pun sudah koordinasi kepada kepala desa. SK pembatalan pemberhentian perangkat desa sudah kami terima sejak Selasa kemarin," ungkap Budi. Komisi I DPRD Kabupaten Kepahiang pun, sudah mengetahui informasi di atas. "Ketiganya sudah diaktifkan. Sehingga Komisi I dipastikan tidak perlu menggelar hearing rapat dengar pendapat lagi. Ke depan Pemdes dapat mempedomani peraturan perundang-undangan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini," sampai Ansori, M, Ketua Komisi I. Diketahui, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dinilai tidak mempedomani ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam pasal 53 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Pasal 5 Permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahasan atas Permendagri sebelumnya. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: