Denda Rp 2,5 Juta, Masih Berani Langgar Protokol Covid?

Denda Rp 2,5 Juta, Masih Berani Langgar Protokol Covid?

RK ONLINE - Masyarakat Provinsi Bengkulu yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan disanksi. Tidak main-main, sanksinya pun hingga Rp 2,5 juta. Masih ingin melanggar peraturan protokol Covid-19? silahkan berpikir ulang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, Rabu (26/08/2020) menjelaskan, denda ini diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang saat ini sedang digodok. "Bukan hanya denda uang tapi juga ada sanksi kerja sosial bagi pelanggar," kata Murlin. Pergub protokol kesehatan Covid-19 ini mengatur sanksi bagi masyarakat secara individu dan pelaku usaha. "Di dalam Pergub yang sedang dibahas tersebut ada sanksi yang bentuknya teguran, denda uang hingga kerja sosial. Untuk sanksi individu masyarakat yang melanggar, itu denda Rp 100 ribu. Sedangkan untuk usaha, denda mencapai Rp 2,5 juta dan penutupan sementara usahanya," papar Murlin. Diterangkan juga, sanksi tersebut berdasarkan pembahasan bersama beberapa waktu lalu. Apabila tidak ada perubahan sanksi tersebut akan segera diterapkan. Saat ini Pergub masih menunggu tanda tangan gubernur. "Kita bukan mengharapkan sanksi uang dari masyarakat. Melainkan kita inginkan agar masyarakat lebih patuh akan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar Murlin. Dituturkan Murlin, jika tidak dipertegas maka masyarakat bisa abai protokol kesehatan. Jika tidak mematuhi protokol kesehatan maka pandemi Covid-19 terus berlanjut dan mungkin semakin parah. "Kalau sudah diterbitkan (Pergub, red) kita akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP di kabupaten/kota selaku penindak terdepan sekaligus sosialisasi dan edukasi," tutup Murlin. Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah dikonfirmasi terkait hal ini menerangkan, saat ini Pergub masih akan dibahas. Namun dalam waktu dekat Pergub diterbitkan dan akan diumumkan. "Tunggu saja, nanti kita akan umumkan dan konfrensi pers. Sekaligus untuk sanksi dan denda bagi pelanggar akan disampaikan," singkat Rohidin. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: