Polda Bengkulu Amankan 1/2 Kilogram Emas Campur Perak

Polda Bengkulu Amankan 1/2 Kilogram Emas Campur Perak

RK ONLINE - Polda Bengkulu melalui Subdit Indagsi Dir Reskrimsus berhasil mengungkap peredaran emas campur perak di Provinsi Bengkulu. Kepolisian berhasil mengamankan 1/2 Kilogram emas campur perak berbagai macam bentuk sudah siap jual. Berikut diamankan satu tersangka IM (57) selaku pemilik Toko Permata Dury di jalan KZ. Abidin Pasar Minggu Kota Bengkulu. Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dedy Setyo Yudho Pranoto, SH, MH, Kamis (13/08/2020) dalam konfrensi pers mengungkapkan, modus digunakan tersangka adalah dengan cara melakukan penyepuhan emas menggunakan campuran perak. Setelah itu emas yang sudah sudah disepuh campur perak tersebut dijual ke pasaran dengan harga normal. "Kita menyita barang bukti setengah kilogram emas campur perak yang sudah berbentuk berbagai macam perhiasan siap jual. Dia (Tersangka, red) menyepuh perak dengan emas, lalu dijual pada masyarakat," sampai Dedy. Sementara itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Novi Ari menerangkan, tindakan pidana peredaran emas palsu ini dapat terungkap setelah ada masyarakat yang mencurigai emas dibelinya berbeda. Kemudian bersangkutan melakukan pengecekan dan diketahui bahwa emas tersebut bercampur dengan perak. "Kita menerima laporan masyarakat yang curiga emas yang dibelinya itu palsu. Kita selidiki dan ternyata benar. Dari hasil pemeriksaan laboratorium sudah ada, emas itu campuran bukan seutuhnya emas," kata Novi Ari. Novi Ari melanjutkan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) undang - undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf E dan F Jo pasal 73 ayat (1) Jo pasal 16 Undang - Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: