Final, Perindo Usung Hijazi – Dadang Maju Pilgub Bengkulu

Final, Perindo Usung Hijazi – Dadang Maju Pilgub Bengkulu

RK ONLINE - Bakal Pasangan Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Dr. (Hc). H. Ahmad Hijazi, SH, M.Si - H. Dadang Mishal Yofthie Su'ud, SH, MM akhirnya mengantongi Surat Keputusan (SK) diusung Partai Perindo. Keputusan final ini berdasarkan SK model B1-KWK yang diterbitkan DPP Perindo tertanggal 06 Agustus 2020 ditandatangani Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq. Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Bengkulu, H. Yurman Hamedi, S.Ip dikonfirmasi tidak menampikkan telah terbitnya keputusan DPP Perindo. Menurutnya, SK yang dimaksud No 099-SR/DPP-PARTAI PERINDO/VII/2020 tentang persetujuan Paslon Gubernur dan Wagub Bengkulu, serta SK tersebut sudah dalam model B1-KWK Partai Politik (Parpol). "Dalam SK itu, Bakal Paslon Gubernur dan Wagub yang diusung yakni Ahmad Hijazi-Dadang Mishal," kata Yurman, Rabu (12/08/2020). Dengan adanya SK dari DPP tersebut, sambung Yurman, berarti sudah final kalau dalam Pilgub Bengkulu pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang Partai Perindo mengusung Paslon Hijazi - Dadang. "Kita sebagai pengurus dan kader di Bengkulu wajib memenangkannya (Hijazi -Dadang). Kami optimis jika Hijazi - Dadang bisa mendapatkan dukungan dari PDI Perjuangan dan juga PKB. Karena DPP Perindo berani mengeluarkan SK itu, sebab konstalasi Parpol koalisinya juga sudah jelas. Selain itu Paslon ini memiliki potensi untuk menang dalam Pilgub," papar Yurman. Disisi lain, lanjut Yurman, dengan adanya keputusan dari DPP tersebut maka pihaknya selaku pengurus di DPW, DPD, kecamatan, desa/kelurahan hinga RT/RW/dusun serta melibatkan kader dan simpatisan bakal segera melakukan konsolidasi untuk pemenangan. "Kami harus segera menyusun kerja-kerja yang jelas untuk memenangkan Hijazi - Dadang yang merupakan amanah dari DPP. Tidak boleh pengurus Perindo mendukung bakal Paslon selain Hijazi - Dadang," tegas Yurman. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: