Hitung KN ADD/DD Daspetah, Penyidik Dalami Keterangan Saksi

Hitung KN ADD/DD Daspetah, Penyidik Dalami Keterangan Saksi

RK ONLINE - Penyidik Kejari Kepahiang sudah meminta kepada Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang serta Dinas PU Kepahiang. Terkait permohonan penghitungan Kerugian Negara (KN) dugaan Tipikor ADD/DD Daspetah I Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Sementara penghitungan dilakukan Ipda dan Dinas PU, penyidik terus mendalami keterangan saksi termasuk akan memanggil ulang terhadap 6 saksi lainnya yang masih berhalangan. Penyidik Kejari memastikan tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi baru, hanya melakukan pendalaman keterangan saja. Dikonfirmasi, Selasa (11/08/2020) Plh Kajari Kepahiang, Adam Ohoiled, SH. MH melalui melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH. MH mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi yang belum sempat memberikan keterangan. "Kita akui hasil penggeledahan tidak sepenuhnya dokumen didapatkan, akan kita dalami saja melalui keterangan saksi. Mungkin ke depan beberapa saksi yang sudah kita panggil dan telah memberikan keterangan akan kita panggil ulang untuk dimintai keterangan," kata Riky. Sembari penyidik melakukan pemeriksaan saksi untuk pendalaman keterangan, Ipda Kepahiang dan Dinas PU Kepahiang juga melakukan penghitungan KN dari realisasi ADD/DD Daspetah I. Penyidik berharap ketika Ipda Kepahiang dan Dinas PU Kepahiang sudah mendapatkan kepastian KN, pihaknya juga telah menuntaskan pemeriksaan saksi dan sudah menemukan gambaran siapa saja yang akan bertanggungjawab. "Tidak ada saksi baru lagi yang akan diperiksa dan hanya pendalaman saja. Kita berharap pemeriksaan kita tuntas dan hasil penghitungan KN juga diketahui, sehingga bisa menentukan pihak yang bertanggungjawab," pungkas Riky. Untuk diketahui, sejauh ini penyidik Kejari Kepahiang sudah melakukan pemeriksaan tak kurang dari 40 saksi yang berasal dari perangkat desa, pendamping desa, pihak kecamatan Ujan Mas, Dinas PMD Kepahiang, BKD Keuangan Kepahiang dan pekerja fisik termasuk penyedia material. Keterangan seluruhnya sudah didapatkan penyidik dan tahap lanjutan melakukan penghitungan kepastian KN hingga penetapan tersangka. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: