Baru Bebas Asimilasi Covid, Curi Motor untuk Lunasi Utang Sabu Rp 1,7 Juta

Baru Bebas Asimilasi Covid, Curi Motor untuk Lunasi Utang Sabu Rp 1,7 Juta

RK ONLINE - Ada fakta menarik di balik pengungkapan kasus Curanmor dan kepemilikan sabu, yang dilakukan Polsek Ujan Mas terhadap YW (42) warga Prabumulih Barat Kabupaten Prabumulih (Sumsel) belum lama ini. Diketahui, pelaku nekat mencuri sepeda motor untuk melunasi hutang sabu yang selama ini biasa digunakanya. Kepada RK, tersangka yang dilumpuhkan dengan 2 butir tima panas ini, mengatakan memiliki utang dengan salah satu warga Kabupaten Rejang Lebong (RL) sebanyak Rp 1,7 juta. Utang tersebut menurut YW, adalah kekurangan ketika dirinya membeli sabu dengan bandar tempat biasa dirinya memperoleh sabu. Lantaran terus didesak namun tidak memiliki uang melunasinya, YW mengaku nekat mencuri sepeda motor jenis Yamaha Vixion milik honorer RS Curup sebagai pengganti utangnya kepada bandar sabu tersebut. "Motor hasil curian itu saya berikan sebagai pembayaran dari utang saya. Dengan sisa uang yang saya dapatkan Rp 1,2 juta lagi, artinya sepeda motor curian tersebut saya jual dengan harga Rp 2,9 juta," ungkapnya. Pria yang diketahui memang sudah berstatus sebagai residivis ini juga mengatakan kalau selama 2 bulan belakangan ini, dirinya memang selalu mengkonsumsi sabu. Dengan profesinya yang merupakan seorang sopir kendaraan jarak jauh, pria ini mengatakan kalau sabu tersebut dikonsumsinya untuk menambah stamina saat berkendara. "Sebagai doping agar tidak mudah lelah saat berkendara," tutupnya. Lebih lanjut, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP didampingi Kapolsek Ujan Mas Iptu. Joko Tryanto, S.Sos menerangkan tersangka YW, merupakan residivis kasus Curanmor yang sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Curup. Sekitar 2 bulan lalu, YW dibebaskan melalui program asimilasi yang diterapkan pemerintah. "Sayangnya 2 bulan setelah dibebaskan, tersangka bukannya berubah malah semakin menjadi - jadi," singkatnya. Pewarta : Hendika Andesta Editor     : Candra Hadinata

Sumber: