Soal Video Oknum Camat SA, Bawaslu Kepahiang Bersurat ke KASN
RK ONLINE - Bagaimana dengan oknum camat SA?. Dugaan pelanggaran yang tersebar melalui unggahan video, lantaran ada ajakan memilih salah satu bakal calon bupati. Oleh Bawaslu Kabupaten Kepahiang, mengirimkan surat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hari ini. Seperti diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Rusman Sudarsono, SE, Minggu (26/07/2020). Melalui surat rekomendasi dengan tembusan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu RI, mereka akan terus mengawal surat rekomendasi terkait dugaan pelanggaran oknum ASN ini. "Besok (Senin, red) surat rekomendasi kami kirimkan menggunakan jasa pengiriman. Nanti melalui Bawaslu RI, surat ini akan terus dipantau sampai nanti ditindaklanjuti oleh KASN. Mengenai sanksinya nanti KASN akan merekomendasikannya kepada Pemkab, yang tugasnya sebagai eksekutor," singkat Rusman. Baca berita terkait : Video Oknum Camat Bicara Lanjutkan Beredar, Bawaslu Kepahiang Dalami Dugaan Pelanggaran Baca berita terkait : Kepada Bawaslu Kepahiang Oknum Camat Akui Dirinya di Dalam Video, Lantas Bagaimana Tindaklanjut Kasus Ini? Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Perangkat Desa di Kecamatan Ujan Mas Ramai-Ramai Mengundurkan Diri
- 2 Utamakan Sinergi Bersama Awak Media Jajaran PWI Kepahiang, Kapolres Kepahiang: Kita Komunikasikan!
- 3 DPRD Kepahiang Bentuk Tiga Pansus, Kebut Pembahasan Raperda Masa Sidang I
- 4 Dinas PMD Kepahiang Sebut Perangkat Desa Tidak Bisa Serta Merta Mengundurkan Diri!
- 5 Kemendikbud Tetapkan Aturan Pembelajaran Selama Ramadhan, Cek Jadwal Selengkapnya!
- 1 TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Perangkat Desa di Kecamatan Ujan Mas Ramai-Ramai Mengundurkan Diri
- 2 Utamakan Sinergi Bersama Awak Media Jajaran PWI Kepahiang, Kapolres Kepahiang: Kita Komunikasikan!
- 3 DPRD Kepahiang Bentuk Tiga Pansus, Kebut Pembahasan Raperda Masa Sidang I
- 4 Dinas PMD Kepahiang Sebut Perangkat Desa Tidak Bisa Serta Merta Mengundurkan Diri!
- 5 Kemendikbud Tetapkan Aturan Pembelajaran Selama Ramadhan, Cek Jadwal Selengkapnya!