Tindaklanjut Dugaan Tipikor, KJPP Mulai Hitung Harga Lahan Tebat Karai

Tindaklanjut Dugaan Tipikor, KJPP Mulai Hitung Harga Lahan Tebat Karai

RK ONLINE - Pekan ini juga, Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Jakarta mulai melakukan penghitungan harga lahan Kantor Kecamatan Terbat Karai, sebagai tindaklanjut penyidikan yang dilakukan Jaksa Kejari Kepahiang sebelumnya. Dugaan Tipikor lahan Kantor Kecamatan Tebat Karai kembali dilanjutkan setelah KJPP Jakarta mempunyai waktu untuk turun ke Kabupaten Kepahiang dan melaksanakan kerjanya. Ini disampaikan Kajari Kepahiang H. lalu Syaifudin, SH. MH, Kamis (23/07/2020). Dikatakan, terhentinya proses penyidikan terkait dugaan Tipikor lahan Kecamatan Tebat Karai lantaran terkendala pandemi Covid 19. "Hasil komunikasi terakhir KJPP sudah bisa ke Kabupaten Kepahiang. Mulai minggu ini KJPP ke Kepahiang dan melakukan penghitungan harga lahan, kita berharap cepat tuntas sehingga proses lanjutan bisa dilakukan," kata Lalu. Dalam proses penyidikan dugaan kasus Tipikor Tebat Karai sebelumnya telah melayangkan surat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hanya saja ketika itu BPKP belum bisa melakukan perhitungan Kerugian Negara (KN) sebelum adanya hasil perhitungan harga lahan dari KJPP, dengan itupula KJPP diundang ke Kepahiang. "Kalau perhitungan KJPP tuntas proses lanjutan akan dilakukan ahli BPKP, karena syarat utama BPKP melakukan proses Tipikor yang sedang kita garap adalah hasil perhitungan KJPP," pungkas Lalu. Sekedar mengulas, dalam rangkaian penyidikan Kejari Kepahiang sudah melakukan penggeledahan terhadap Pemkab Kepahiang tepatnya di ruangan Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang dan ruangan Sekwan DPRD Kepahiang. Hasilnya penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap penting terkait dugaan kasus mark up pembelian lahan kantor Kecamatan Tebat Karai TA 2015. Ketika itu Pemkab Kepahiang melakukan pembelian lahan seharga Rp 1,2 miliar dengan luas lahan 8.800 M2. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: