Terlibat Sindikat Bobol Bank Antar Provinsi, Warga Mukomuko Ditangkap Polda Sumsel

Terlibat Sindikat Bobol Bank Antar Provinsi, Warga Mukomuko Ditangkap Polda Sumsel

RK ONLINE - Pelaku sindikat bobol tabungan nasabah bank antar provinsi dibekuk Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Seperti dilansir Palpos.Id, pelakunya adalah Mujianto (34) warga Desa Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. "Tugas saya disuruh Rohman (DPO) untuk membuat tabungan tampungan. Menggunakan identitas E-KTP dan tabungan bank yang dicocokan dengan struke nasabah usai transaksi," ungkap Mujianto, Senin (20/072020) sekitar 15.30 WIB. Pelaku Muji mengakui, sebelumnya pernah 6 bulan mendekam di sel tahanan Bengkulu. Dia ditahan atas kasus pemalsuan dokumen gaji karyawan perusahaan di tahun 2013. Dikatakannya, otak dari semua kejahatan ini adalah pelaku M Irfan alias Hotman yang kini masih DPO. "Dari hasil bobol tabungan nasabah bank ini, pertama dapat uang Rp 120 juta. Kedua dapat uang Rp 20 juta di Bank daerah Kendari Sultra dan bank di daerah Sumsel Rp 35 juta. Tapi uangnya habis untuk operasional, dari naik pesawat, hotel dan lain-lainnya" timpalnya. Selagi disinggung kemudahan membuat buku tabungan disebuah bank, hal itu tergantung dari struke transaksi yang didapatkan. "Semua tergantung data struke awal. Nanti E-KTP dipalsukan oleh tersangka Aziz. SOP bank daerah begitu cukup satu E-KTP bisa buat tabungan. Hotman lah yang mengarahkan kita semua," sambungnya. Ada pun barang bukti yang diamankan polisi, yakni 3 buah buku tabungan Bank Mandiri, 2 buah buku tabungan Bank BRI dan Bank Aceh tabungan Firdaus. Hardisk, printer, tablet, dan laptop serta 3 buah ponsel Android. Pelaku Muji sendiri ditangkap Sabtu 11 Juli 2020 sekitar pukul16.30 WIB di rumahnya di Desa Penarik. Diperkuat pula bukti slip penarikan Bank Sumsel Babel dan rekening Bank Mandiri atas nama Mujianto. Aksi penipuan dan penggelapan dengan memalsukan data atau dokumen, terjadi Kamis 12 September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, di Bank Sumsel Babel cabang Inderalaya. Dengan laporan LPB/838/X/2019/SPKT tanggal 16 Oktober 2019 dengan pelapor Hendra Martha Yudha C, dilayangkan di Polda Sumsel. Tersangka melakukan pembobolan tabungan nasabah bank, dengan cara menarik uang tunai di Bank Sumsel Babel cabang Inderalaya, dengan menggunakan E-KTP dan buku rekening milik korban senilai Rp 116.500.000.- Setelah itu pelaku kabur, nasabah pun mengetahui kejadian itu merasa sangat dirugikan. Melaporkan kejadiannya ke Bank Sumsel Babel dan pihak kepolisian. Hingga berhasil melacak pelaku dan menangkapnya. Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi SIk didampingi Kanit II Kompol Bachtiar SH menegaskan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku bobol nasabah bank. "Pelaku Muji kita amankan di Bengkulu. Atas tindakannya melakukan pencurian uang nasabah bank.Pelaku Muji ini merupakan anggota sindikat pelaku pembobolan tabungan nasabah bank antar provinsi," kata Suryadi. "Sindikat ini 2 sudah kita tangkap dan 3 pelaku lagi dalam pengejaran kami, yaitu Hotman (DPO), Rohman (DPO) dan Ifan (DPO)," lanjutnya. Bahkan rencana sindikat ini akan berangkat ke Kendari Sultra. Pelaku Muji mengatakan jarang gagal aksi mereka. Setelah dapat bukti struke mereka dengan cepat membuat E-KTP dan buku tabungan jadi sasaran. "Hanya saja buku tabungan Bank Aceh yang gagal, karena situasi tidak mendukung. Pelaku kita jerat pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP pasal 368 KUHP dan 263 KUHP ancamannya 5 tahun pidana penjara," tukas Bachtiar. Editor : Erwin AbendiĀ 

Sumber: