Pemdes Air Merah Didesak Segera Bayar Pajak Rp 40 Juta

Pemdes Air Merah Didesak Segera Bayar Pajak Rp 40 Juta

RK ONLINE - Terkait adanya temuan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Air Merah. Didapati ada pajak Dana Desa (DD) 2019 sebesar Rp 40 juta yang belum dibayarkan. Karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong meminta agar Pemdes Air Merah segera menyetorkan pajak tersebut. "Temuan Inspektorat, Pemdes Air Merah ini belum menyetorkan pajak dana desa tahun 2019 sebesar Rp 40 juta. Karena itu kami minta pajak tersebut segera disetor ke kantor pajak, disertai dengan bukti pembayaran," kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Rifa'I, SP, M.Si, Selasa (14/07/2020). Menurut Suradi, laporan yang disampaikan akhir tahun atas pengunaan dana desa setiap tahunnya tidak diterima Dinas PMD Rejang Lebong secata detil. "Kita di Dinas PMD ini hanya menerima laporan dari kecamatan saja. Kalau laporan secara detil data pengunaan dana desa ada di Inspektorat bukan di Dinas PMD. Sehingga desa mana saja yang tidak membayar pajak pengunaan dana desa, kita tidak tahu kalau tidak disampaikan oleh pihak Inspektorat," paparnya. Disampaikan Suradi, Dinas PMD hanya menerima pelaporan pencairan, pengajuan dan pelaporan akhir tahun dan itu pun langsung diterima berdasarkan rekomondasi dari kecamatan. "Jadi laporan yang kita terima itu hanya sebatas laporan RAPBDes saja," singkat Suradi.  Pewarta : Riyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: