Dukungan Independen Tidak Bisa Ditemui Bakalan TMS

Dukungan Independen Tidak Bisa Ditemui Bakalan TMS

RK ONLINE - Bakal Pasangan calon (Paslon) independen wajib menghadirkan dukungan KTP tidak bisa ditemui oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), saat verifikasi faktual berlangsung. Tenggat waktunya, Minggu (12/07/2020) pukul 24.00 WIB. Jika tidak bisa terpenuhi, dukungan dan ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebagai gambaran, per 5 Juli lalu saja total 1.306 dukungan KTP bakal Paslon independen Edi-Ice yang akan maju Pilkada Kepahiang dinyatakan TMS sebanyak 3.700 dukungan MS dan total 1.062 dukungan KTP tak bisa ditemui PPS. "Jangan salahkan KPU bila dukungan KTP ditetapkan TMS, karena bersurat sudah dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan. Kita tunggu saja apakah nantinya bakal Paslon atau pun LO bisa menghadirkan ke PPS atau tidak, tapi tetap saja kita berharap bisa dihadirkan sehingga bisa dipastikan apakah dinyatakan TMS atau MS," papar Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos. Diketahui, verifikasi faktual dilakukan terhadap 9.488 lembar dukungan KTP yang dinyatakan MS berdasarkan hasil verifikasi administrasi KPU. Dari total 10.891 lembar dukungan KTP yang diterima KPU Kepahiang sebanyak 1.403 lembar dinyatakan TMS ketika verifikasi administrasi. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: